Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diajukan oleh empat pengadu, yakni Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Dalam proses pengaduan, mereka memberikan kuasa kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil untuk mewakili mereka.
Adapun pihak yang diadukan terdiri atas Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi'i sebagai Teradu II, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III.
Dalam pokok aduannya, para pengadu menilai Teradu I dan Teradu II telah menggunakan helikopter ketika menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. Menurut pengadu, penggunaan moda transportasi tersebut tidak mencerminkan prinsip efisiensi karena lokasi kegiatan masih dapat dijangkau melalui jalur darat.
Sementara itu, Teradu III diduga memiliki tanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, serta proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Para pengadu menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengadu, teradu, saksi, hingga pihak terkait.
"Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait," kata Syarmadani.
Ia menegaskan, seluruh pihak telah dipanggil sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.
Syarmadani juga memastikan persidangan terbuka untuk umum. Masyarakat maupun insan pers dipersilakan hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya sidang.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," tuturnya.
Selain dapat disaksikan secara langsung di ruang sidang, DKPP juga menyiarkan jalannya persidangan melalui kanal YouTube resmi lembaga tersebut agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkas Syarmadani.
