Jakarta, MI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap kasus penipuan online berkedok streaming drama China kini telah naik ke tahap penyelidikan. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh salah satu kepolisian daerah (Polda).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan penyelidikan masih berlangsung. Namun, ia belum mengungkap Polda yang menangani perkara tersebut.
"Kami mengungkap itu (modus penipuan online lewat streaming drama China) sudah penyelidikan di salah satu Polda yang ada di daerah," kata Hudiyanto dalam Journalist Class Angkatan 12 di Tangerang Selatan, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, Satgas PASTI masih menghitung jumlah korban maupun total kerugian akibat modus penipuan tersebut.
"Jumlah korbannya masih dalam perhitungan. Untuk perhitungannya (total kerugian) juga masih dalam perhitungan," ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperingatkan masyarakat mengenai maraknya modus penipuan baru yang menyasar penonton drama China melalui situs streaming. Modus ini menjadi salah satu perhatian setelah meningkatnya laporan aktivitas keuangan ilegal dalam beberapa bulan terakhir.
Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkap pelaku memanfaatkan situs streaming drama China sebagai pintu masuk untuk menjebak korban.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tautan maupun tawaran mencurigakan yang muncul saat mengakses platform tersebut.
Berdasarkan data Satgas PASTI hingga Mei 2026, sedikitnya ada lima modus kejahatan siber baru yang mulai marak dan patut diwaspadai masyarakat:
- Tugas menonton film: Korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas menonton drama China atau membeli hak cipta film fiktif.
- Impersonation lowongan kerja: Pelaku mencatut identitas pihak lain untuk menawarkan tugas menonton iklan berbayar atau membiayai proyek fiktif.
- Deposit e-commerce: Korban diminta membuat akun di platform berbelanja palsu dan menyetor deposit uang demi iming-iming bonus.
- Investasi saham IPO palsu: Penawaran investasi fiktif dari pihak asing yang memanipulasi pasar.
- Copy trading kripto bodong: Penipuan investasi aset kripto ilegal dengan kedok menyalin strategi perdagangan ahli.
