Bogor, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Jika laporan tidak dilengkapi dalam batas waktu yang telah ditentukan akan dinyatakan gugur sesuai mekanisme yang berlaku.
Demikian disampaikan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjawab berbagai pertanyaan publik terkait tindak lanjut sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Dewa memgatakan, seluruh laporan yang diterima DKPP terlebih dahulu menjalani proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan dalam pedoman beracara DKPP. Tahapan ini menjadi syarat awal sebelum sebuah perkara dapat memasuki proses pemeriksaan.
"Laporan yang disampaikan memang kami tindak lanjuti. Namun setelah diverifikasi, pengadu belum melengkapi persyaratan administrasi. Karena itu, berdasarkan hasil pleno, status aduan tersebut dinyatakan gugur. Itu memang mekanisme yang diatur dalam peraturan," kata Dewa, Rabu malam (1/7/2026).
Dewa menjelaskan, sebelum sebuah laporan dinyatakan gugur, DKPP lebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pelapor mengenai dokumen atau persyaratan administrasi yang masih harus dilengkapi. Pelapor kemudian diberikan waktu selama tujuh hari sejak pemberitahuan diterima.
"Ketentuannya jelas. Jika syarat administrasi belum lengkap, DKPP memberitahukan kepada pengadu. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak dilengkapi, maka status hukumnya gugur," ujarnya.
Dewa menegaskan, dalam menangani perkara etik, DKPP tetap menjaga independensi dan tidak dapat memengaruhi siapa pun untuk mengajukan maupun mencabut laporan. Lembaga tersebut hanya bekerja berdasarkan pengaduan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum acara.
"Posisi DKPP dalam perkara adalah pasif. Kami tidak boleh mendorong seseorang membuat pengaduan, dan juga tidak boleh melarang seseorang mengadukan perkara. Yang kami pastikan adalah seluruh proses berjalan sesuai pedoman beracara DKPP," tegasnya.
Menurut Dewa, prinsip tersebut merupakan bagian dari komitmen DKPP untuk menjaga objektivitas serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak yang diadukan.
Ia juga mengakui adanya berbagai pemberitaan media mengenai sejumlah laporan yang masuk ke DKPP sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait sikap lembaga tersebut. Namun, ia menekankan bahwa setiap keputusan selalu diambil berdasarkan aturan dan diputuskan melalui rapat pleno.
"Kami harus menghormati semua pihak, baik pengadu maupun pihak yang diadukan. Karena itu setiap keputusan diambil berdasarkan aturan dan melalui mekanisme pleno," katanya.
Lebih lanjut, Dewa menyebut seluruh proses penanganan perkara etik di DKPP mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 beserta seluruh perubahannya.
Sementara itu, untuk laporan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah memasuki tahap persidangan, Dewa memastikan proses pemeriksaannya masih berlangsung.
"Untuk perkara yang sudah disidangkan, masyarakat kami harapkan bersabar. Saat ini prosesnya masih berjalan dan pada waktunya putusan akan dibacakan secara terbuka sesuai ketentuan," ujarnya.
DKPP berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik, sekaligus mencegah kesalahpahaman terhadap setiap tahapan proses yang dijalankan lembaga tersebut.
