Jakarta, MI - Dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Jember menjadi sorotan di tingkat parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, H. Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy, meminta kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum dijadikan momentum untuk membenahi tata kelola penyaluran KUR di seluruh bank milik negara agar tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang berkembang, perkara ini diduga melibatkan penyalahgunaan ratusan identitas petani untuk mengajukan kredit fiktif dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Gus Rivqy menegaskan, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kasus itu bukan sekadar pelanggaran prosedur internal, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan utama program Kredit Usaha Rakyat yang selama ini menjadi penopang pembiayaan bagi UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat produktif.
"Kredit Usaha Rakyat merupakan instrumen negara untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat produktif. Karena itu, setiap penyalahgunaan program ini sama artinya dengan merampas kesempatan rakyat kecil memperoleh modal usaha. Persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan," ujar Gus Rivqy di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, Gus Rivqy memastikan pihaknya akan mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia menilai dugaan penggunaan identitas masyarakat tanpa proses verifikasi yang memadai menunjukkan adanya celah dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), pengawasan internal, hingga manajemen risiko penyaluran kredit.
"Bank milik negara dibangun atas dasar kepercayaan publik. Jika tata kelola internal dapat ditembus oleh praktik-praktik seperti ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga kredibilitas perbankan milik negara di mata masyarakat. Jangan sampai Himbara kehilangan kepercayaan rakyat akibat lemahnya pengawasan," tegasnya.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Jember dan Lumajang itu, manajemen BNI perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penyaluran KUR. Evaluasi tersebut harus mencakup proses verifikasi calon debitur, kewenangan pejabat di tingkat cabang, efektivitas pengawasan internal, hingga sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Ia menekankan, pembenahan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka, tetapi harus mampu mengungkap akar persoalan sehingga praktik serupa tidak terulang di kantor cabang lain.
Selain pembenahan tata kelola, Gus Rivqy juga meminta negara memberikan perlindungan penuh kepada para petani yang identitasnya diduga disalahgunakan. Menurutnya, korban tidak boleh dibebani persoalan administrasi maupun risiko hukum atas tindakan yang dilakukan pihak lain.
"Negara harus hadir melindungi masyarakat yang menjadi korban. Jangan sampai petani yang sama sekali tidak menikmati dana kredit justru menghadapi persoalan administrasi, kesulitan memperoleh pembiayaan, atau memiliki catatan kredit bermasalah di kemudian hari. Seluruh hak mereka harus dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Gus Rivqy mengajak seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan penyaluran kredit.
Ia menilai optimalisasi verifikasi identitas debitur, validasi lapangan, audit berbasis risiko, hingga pemanfaatan teknologi digital perlu diperkuat agar ruang manipulasi data dapat ditutup sejak awal.
"Komisi VI DPR RI akan terus mengawal agar seluruh BUMN, termasuk Himbara, menjalankan amanatnya secara profesional, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Program pembiayaan pemerintah harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan," pungkasnya.
