Jakarta, MI - Pengakuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan pertanyaan baru. Rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah Kortas Tipikor Polri ternyata diakui sebagai milik pribadinya, namun aset tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Namun, dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 7 Maret 2026, Febrie hanya melaporkan lima aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Tidak ada rumah di Sentul yang tercantum dalam daftar harta tersebut.
LHKPN itu juga mencatat kepemilikan empat mobil senilai Rp2,31 miliar, harta bergerak lainnya Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938,1 juta, serta harta lainnya Rp100 juta. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp18,26 miliar.
Sebelumnya, rumah di Sentul itu digeledah Kortas Tipikor Polri. Dari lokasi, penyidik menyita barang bukti dalam tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta.
Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, jauh melampaui total harta yang tercantum dalam LHKPN Febrie.
