BREAKINGNEWS

BKN Ungkap 128 ASN Dipecat karena Bolos Kerja

BKN Ungkap 128 ASN Dipecat karena Bolos Kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) harus kehilangan statusnya karena kedapatan sering bolos kerja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 128 ASN dipecat dalam dua tahun terakhir akibat pelanggaran disiplin tersebut.

Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sebanyak 75 ASN diberhentikan pada 2025, sedangkan 53 ASN lainnya dipecat sepanjang 2026.

“BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja,” kata Zudan dalam pernyataannya, Jumat (10/7/2026). 

Dari total ASN yang diberhentikan pada 2025, sebanyak 64 merupakan PNS dan 11 PPPK. Sementara pada 2026, terdiri dari 49 PNS dan 4 PPPK.

Zudan mengungkapkan berbagai alasan yang disampaikan ASN saat mangkir dari pekerjaan, mulai dari sakit tanpa surat keterangan dokter, lokasi kerja yang jauh atau terpencil, hingga persoalan keluarga dan ekonomi.

“Ragam alasan tidak masuk kerja diantaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh/terpencil, merawat orang tua, permasalahan ekonomi maupun rumah tangga,” jelas Zudan.

Pemecatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin ASN. Kekosongan jabatan akibat pemberhentian itu nantinya akan menjadi salah satu dasar pemerintah membuka formasi pada seleksi CPNS 2026.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

BKN Ungkap 128 ASN Dipecat karena Bolos Kerja | Monitor Indonesia