BREAKINGNEWS

DPR Kritik Pemda Potong Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK dari PHK

DPR Kritik Pemda Potong Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK dari PHK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - DPR mengkritik keras kebijakan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang memangkas pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran daerah dan berpotensi mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad mengatakan tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah memang tidak bisa diabaikan. Namun, menjadikan pemotongan pendapatan ASN hingga 30 persen sebagai solusi dinilai justru berisiko memicu gejolak di lingkungan birokrasi.

“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK, namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30%, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujar Ali, Jumat (10/7/2026). 

Praktik tersebut sudah mulai diterapkan di beberapa daerah. Salah satunya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang memangkas pendapatan PPPPK serta tunjangan seluruh ASN sebesar 30 persen demi mempertahankan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan.

Menurut Ali, kebijakan itu bukan hanya membebani aparatur, tetapi juga berpotensi melemahkan moral dan motivasi kerja birokrasi. Dampaknya, masyarakat dikhawatirkan menjadi pihak yang paling dirugikan karena kualitas pelayanan publik bisa ikut menurun.

“Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor," ucapnya.

Karena itu, DPR mendesak pemerintah pusat segera turun tangan sebelum kebijakan serupa meluas ke daerah lain. Langkah pertama yang dinilai mendesak adalah melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal setiap daerah dalam membiayai kebutuhan gaji PPPK.

Ali menilai perhatian harus difokuskan pada daerah dengan kondisi fiskal paling rentan, yakni daerah yang memiliki belanja pegawai tinggi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, serta sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

"Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang," tuturnya.

Lebih jauh, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera merumuskan solusi permanen agar beban pembayaran gaji PPPK tidak sepenuhnya ditanggung APBD.

Salah satu opsi yang didorong adalah memasukkan komponen gaji PPPK ke dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) atau bentuk dukungan fiskal lain dari pemerintah pusat, terutama bagi daerah yang memang tidak memiliki kemampuan anggaran memadai.

"Kami meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan. Pemerintah pusat perlu mengkaji opsi untuk memasukkan komponen gaji PPPK tertentu secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) atau bentuk dukungan fiskal pusat lainnya. Intervensi ini terutama sangat dibutuhkan bagi daerah-daerah yang secara objektif memang tidak memiliki kapasitas APBD yang memadai," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

DPR Kritik Pemda Potong Gaji ASN Demi Selamatkan PPPK dari PHK | Monitor Indonesia