BREAKINGNEWS

ESDM Cari Pemilik KM JOI I, Kapal Barang Bukti Pidana Tambang

ESDM Cari Pemilik KM JOI I, Kapal Barang Bukti Pidana Tambang
Ditjen Gakkum ESDM Jeffri Huwae (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Nasib Kapal KM JOI I, barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, kini berada di ujung palu lelang.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM memberi kesempatan terakhir kepada pihak yang merasa sebagai pemilik sah untuk muncul dan membuktikan hak kepemilikannya sebelum kapal tersebut dilepas melalui proses lelang negara.

"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM," kata Ditjen Gakkum ESDM Jeffri Huwae, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

KM JOI I merupakan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Berdasarkan dokumen penyidik, kapal kayu berukuran sekitar 14 meter dengan bobot 17 Gross Ton (GT) itu menyimpan kejanggalan. Nama pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal ternyata tidak termasuk di antara awak kapal yang diamankan saat operasi penindakan.

Saat ini kapal berada di bawah pengawasan Ditjen Gakkum ESDM dengan pengamanan Lanal Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi kapal sudah rusak berat dan hanya menyisakan sekitar 30 persen kondisi fisik.

Kapal bahkan terpaksa dikandaskan setelah mengalami kebocoran untuk mencegah tenggelam. Akibatnya, biaya penyimpanan dan perawatan terus membengkak, sementara nilai ekonominya terus menyusut.

Karena itu, penyidik berencana melelang KM JOI I melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Hasil lelang nantinya akan digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses persidangan sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.

ESDM menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mampu membuktikan kepemilikan secara sah, proses lelang akan tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

"Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2027," tutup Jeffri.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

ESDM Cari Pemilik KM JOI I, Kapal Barang Bukti Pidana Tambang | Monitor Indonesia