Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memilih mundur dari jabatannya di tengah pusaran penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang sedang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Keputusan itu diambil setelah namanya menjadi sorotan menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan institusinya menghormati keputusan Febrie. Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga independensi, integritas, dan objektivitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Disorot Usai Penyitaan Rp540 Miliar
Sorotan terhadap Febrie menguat setelah Kortastipidkor Polri menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada 8-9 Juli 2026.
Dalam operasi itu, penyidik menyita aset bernilai sekitar Rp540 miliar, terdiri atas puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.
Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang belakangan diakui Febrie sebagai miliknya. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai US$4.767.300, serta SGD14.083.800 dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
Jejak Karier Jaksa Penangan Perkara Jumbo
Febrie bukan sosok asing di Korps Adhyaksa. Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, ia mengawali karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, pada 1996.
Kariernya terus melesat hingga dipercaya menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, hingga Kepala Kejati DKI Jakarta.
Pada Januari 2022, Febrie dipercaya memimpin Jampidsus, unit yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam membongkar perkara-perkara korupsi besar.
Selama menjabat, ia menangani sederet kasus kakap, termasuk korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, hingga kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), dengan total kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.
Kekayaan Sempat Melonjak
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan total kekayaan Febrie melonjak hampir tiga kali lipat dari sekitar Rp6,3 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp18 miliar pada 2023. Kenaikan itu terutama berasal dari aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar yang dilaporkan diperoleh melalui warisan.
Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2025, total kekayaannya tercatat Rp18,26 miliar.
Pernah Heboh Dikuntit Densus 88
Nama Febrie Adriansyah juga sempat menjadi sorotan nasional setelah mengaku menjadi target penguntitan oleh anggota Densus 88 pada Mei 2024. Insiden itu terjadi pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 20.00-21.00 WIB saat Febrie berada di Cafe de'Clan Signature, Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan. Restoran Prancis yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier tersebut kembali menjadi perhatian setelah turut digeledah penyidik Polri pada 8 Juli 2026 dalam penyidikan perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
