Jakarta, MI - DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tuntas pada 2026. Demi mengejar target tersebut, DPR bahkan membuka opsi menggelar rapat di masa reses.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, pembahasannya akan dipercepat agar bisa diselesaikan sesuai target.
"Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujar Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Saan, pembahasan RUU tersebut tetap mengedepankan partisipasi publik. Masukan dari berbagai kalangan dinilai penting agar substansi beleid yang disusun semakin komprehensif.
"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," tuturnya.
Untuk mempercepat proses legislasi, Komisi III DPR juga berpeluang tetap menggelar rapat kerja selama masa reses. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar pembahasan tidak terhenti meski anggota dewan sedang tidak bersidang.
"Ya (rapat saat reses), karena kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas, prolegnas prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan," imbuhnya.
Saan sekaligus membantah anggapan bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan isu tersebut tidak benar karena hingga kini proses pembahasan masih terus berjalan.
"Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset," tutupnya.
