BREAKINGNEWS

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Kejati

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Kejati
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia. Meski begitu, proses penyidikan dipastikan tetap berlanjut.

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik. Surat itu menginstruksikan seluruh Kejati menghentikan inventarisasi data terkait pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan langkah tersebut bukan karena penanganan perkara dihentikan, melainkan karena masa pengumpulan data telah berakhir.

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

Ia memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan Kejati tidak akan berhenti di meja inventarisasi. Data tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Surat edaran terbaru itu merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejati memetakan dan melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG di daerah.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru