BREAKINGNEWS

Menteri P2MI Mukhtarudin Susun Rencana Aksi Nasional Tindak Lanjuti Rekomendasi PBB untuk Pekerja Migran

Menteri P2MI Mukhtarudin Susun Rencana Aksi Nasional Tindak Lanjuti Rekomendasi PBB untuk Pekerja Migran
Menteri P2MI Mukhtarudin (Foto. Kemen P2MI)

Jakarta, MI -  Pemerintah Indonesia mulai menyusun langkah konkret untuk memperkuat perlindungan pekerja migran setelah menerima rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), pemerintah menyiapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) sebagai panduan implementasi berbagai rekomendasi Komite PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran (CMW).

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB untuk Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (CMW) sekaligus penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Dua Mutiara Ballroom, Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Forum tersebut menjadi tindak lanjut atas hasil dialog konstruktif Indonesia dengan Komite CMW di Jenewa setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Kegiatan dihadiri OIC Country Director ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste beserta jajaran ILO, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Djauhari Sitorus, pimpinan lembaga nasional HAM, badan-badan PBB, UN Network on Migration, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, asosiasi P3MI, organisasi pekerja migran, serikat pekerja, organisasi perempuan, hingga organisasi hak asasi manusia.

Menteri Mukhtarudin didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian P2MI Komjen Pol. Dwiyono. Forum juga diikuti secara daring oleh delegasi Indonesia yang mengikuti dialog konstruktif di Jenewa, seluruh Kepala BP3MI, serta 273 kepala dinas provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam sambutannya, Mukhtarudin menegaskan bahwa rekomendasi Komite CMW merupakan bagian dari kewajiban internasional yang harus ditindaklanjuti oleh Indonesia.

"Sebagai negara anggota PBB sekaligus negara pihak Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala. Karena itu, forum ini menjadi langkah penting untuk memastikan rekomendasi tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan yang nyata," ujar Mukhtarudin.

Ia menjelaskan, dokumen Concluding Observations merupakan rujukan resmi yang memuat evaluasi sekaligus rekomendasi perbaikan terhadap sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.

Menurutnya, dari 79 paragraf dalam dokumen tersebut terdapat 33 rekomendasi substantif yang mencakup berbagai agenda strategis, mulai dari harmonisasi regulasi nasional, penguatan tata kelola migrasi berbasis hak asasi manusia, penguatan kelembagaan, hingga peningkatan akses terhadap keadilan bagi pekerja migran dan keluarganya.

"Rekomendasi tersebut juga mencakup penguatan sistem data migrasi nasional, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penanganan eksploitasi digital dan online scam, peningkatan layanan konsuler, perluasan jaminan sosial, serta penguatan program reintegrasi bagi pekerja migran yang kembali ke Indonesia," jelasnya.

Mukhtarudin menilai sebagian besar rekomendasi tersebut berkaitan langsung dengan mandat Kementerian P2MI, termasuk penyusunan strategi migrasi nasional yang komprehensif, berbasis hak asasi manusia, sensitif gender, serta memiliki target dan indikator yang jelas.

Ia menambahkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga akan mempercepat konsolidasi kewenangan Kementerian P2MI setelah proses transisi dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk menyelesaikan berbagai regulasi turunan yang diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran.

Selain itu, pemerintah akan membangun sistem data migrasi yang lebih terintegrasi dan akurat, mempercepat digitalisasi layanan migrasi, meningkatkan perlindungan data pribadi, serta memperkuat literasi digital bagi pekerja migran Indonesia.

Dalam aspek perlindungan, Mukhtarudin menekankan pentingnya pencegahan migrasi nonprosedural, perdagangan orang, perekrutan ilegal, hingga kejahatan digital yang menyasar pekerja migran melalui pengawasan yang lebih kuat, edukasi, dan kerja sama internasional.

Pemerintah juga berkomitmen memperluas akses terhadap layanan pengaduan, bantuan hukum, pemulihan korban, serta perlindungan yang mudah diakses oleh seluruh pekerja migran, terutama perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

"Perlindungan pekerja migran tidak boleh berhenti saat mereka berada di luar negeri. Mulai dari proses pra-penempatan, masa bekerja, hingga kembali ke tanah air harus dipastikan seluruh hak mereka terlindungi secara optimal," tegas Mukhtarudin.

Ia mengatakan, Concluding Observations CMW menjadi momentum penting untuk membangun sistem migrasi Indonesia yang lebih aman, tertib, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia sepanjang siklus migrasi.

Sejalan dengan itu, Kementerian Luar Negeri telah merekomendasikan Kementerian P2MI sebagai leading sector penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN). Dokumen tersebut nantinya akan memetakan seluruh rekomendasi Komite CMW ke dalam program kerja, indikator keberhasilan, target waktu pelaksanaan, serta pembagian tanggung jawab antar kementerian dan lembaga.

Mukhtarudin menegaskan forum tersebut tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial.

"Forum ini harus menjadi momentum membangun komitmen bersama antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, serikat pekerja, dunia usaha, hingga seluruh pemangku kepentingan agar Rencana Aksi Nasional benar-benar menjadi acuan nasional dalam memperbaiki tata kelola serta memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia," tegasnya.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Menteri P2MI Dorong RAN Perlindungan Pekerja Migran, Tindak Lanjuti 33 Rekomendasi PBB | Monitor Indonesia