Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melepas aset sitaan milik terpidana megakorupsi Jiwasraya dan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 90 unit apartemen mewah di South Hills, Jakarta Selatan, akan dilelang dengan total nilai limit mencapai Rp219,78 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari eksekusi barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.
"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 Unit Apartemen South Hills," kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Ia menyebut, nilai limit seluruh apartemen mencapai Rp219.779.226.669. Dana hasil lelang nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," jelasnya.
Lelang akan digelar secara online melalui lelang.go.id dengan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta.
Sebelum proses lelang, Badan Pemulihan Aset membuka sesi aanwijzing pada 20-22 Juli 2026 di Apartemen South Hills.
"Pelaksanaan aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik," ujarnya.
Benny Tjokrosaputro merupakan mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. Mahkamah Agung menolak kasasinya sekaligus menguatkan putusan perampasan aset untuk negara.
Bersama Heru Hidayat, Benny dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam skandal Jiwasraya yang merugikan negara sekitar Rp16 triliun. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ASABRI, namun dijatuhi vonis nihil karena telah lebih dulu menjalani hukuman penjara seumur hidup.
