BREAKINGNEWS

Polda Sumsel Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan PTBA, 11 Orang Diciduk

Polda Sumsel Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan PTBA, 11 Orang Diciduk
Polres Muara Enim menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tambang batu bara ilegal di kawasan PTBA (Foto: Humas Polri)

Jakarta, MI - Polda Sumatera Selatan membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam (PTBA), Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait maraknya aktivitas penambangan tanpa izin dan pengangkutan batu bara tanpa dokumen resmi di area konsesi PTBA.

Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tambang ilegal yang diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi hilangnya penerimaan royalti sekitar Rp8,6 miliar.

"Dari hasil penyelidikan, polisi membongkar jaringan tambang ilegal yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sekitar Rp 8,6 miliar," ujar Hendri, Selasa (14/7/2026). 

Dalam operasi pertama pada 8 Juli, polisi menggerebek stockpile ilegal dan mendapati lima truk bermuatan batu bara yang siap dikirim ke wilayah Jabodetabek. Petugas juga menemukan dua ekskavator yang sedang beroperasi.

Sebanyak delapan orang langsung diamankan, terdiri dari lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator ekskavator HSL, serta mandor lapangan DN.

Pengembangan kasus berlanjut dua hari kemudian di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Polisi kembali menangkap tiga pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat ekskavator, lima truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batu bara ilegal, satu sepeda motor, 11 telepon genggam, tiga jeriken kosong, serta empat surat jalan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal. 

Hendri menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

"Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Kami akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu serta terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain, termasuk pemodal di balik aktivitas tersebut," tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, pemberantasan tambang ilegal akan terus menjadi prioritas. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus penerimaan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.

“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Nandang. 

Saat ini, seluruh tersangka menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 dalam undang-undang yang sama.

Polda Sumsel memastikan penyidikan belum berhenti. Aparat masih memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi otak maupun pemodal di balik jaringan tambang batu bara ilegal tersebut.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Polda Sumsel Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan PTBA, 11 Orang Diciduk | Monitor Indonesia