Jakarta, MI - Pemerintah memastikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, resmi kembali menjadi aset negara setelah sengketa panjang dengan pengusaha Pontjo Sutowo. Pengambilalihan yang dilakukan pada 18 Juni 2026 itu sekaligus mengakhiri konflik kepemilikan yang telah bergulir hampir delapan tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses pengambilalihan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah menyatakan Hotel Sultan merupakan milik negara.
"Kami izin melaporkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 yang lalu, hari Kamis, kita telah berhasil melakukan pengambilalihan kembali aset Hotel Sultan. Yang masalah ini sudah berjalan hampir kurang lebih, dalam catatan kami ini hampir (sejak) 2018, jadi kurang lebih ada 8 tahun," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak mengambil alih aset secara sepihak, melainkan hanya menjalankan putusan pengadilan. Menurutnya, seluruh proses hukum telah memastikan hak pengelolaan pihak ketiga atas Hotel Sultan telah berakhir sehingga aset tersebut sepenuhnya kembali menjadi milik negara.
Setelah aset berhasil direbut kembali, pemerintah mulai menyiapkan langkah berikutnya. Kemensesneg kini berkoordinasi dengan Danantara untuk menyusun konsep baru pengelolaan kawasan Hotel Sultan dan sekitarnya agar aset tersebut mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih besar sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
"Berkenaan dengan pengelolaannya, kami izin melaporkan bahwa kita telah dan sedang berkoordinasi dengan Danantara untuk merancang ulang pengelolaan area Hotel Sultan dan sekitarnya, untuk bisa kita optimalkan peruntukannya, sehingga kita berharap juga akan dapat menambah pemasukan kepada negara," ujar Prasetyo.
Pengambilalihan Hotel Sultan pada 18 Juni lalu melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), serta aparat gabungan TNI-Polri. Proses eksekusi sempat ricuh sebelum akhirnya pemerintah berhasil menguasai kembali aset tersebut.
Sengketa Hotel Sultan sendiri bermula ketika PT Indobuildco mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan negara di kawasan GBK. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta kemudian menerbitkan perpanjangan HGB pada 2002 dengan masa berlaku 20 tahun, terhitung sejak 4 Maret 2003.
Namun, pemerintah menilai penerbitan HGB tersebut cacat prosedur karena tidak disertai rekomendasi dari PPKGBK sebagai pengelola kawasan GBK. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya dimenangkan negara.
Kasus ini juga sempat disorot Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim tersebut menemukan dugaan penyimpangan dalam perpanjangan HGB yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,93 triliun. Dengan tuntasnya proses pengambilalihan, pemerintah kini membuka babak baru pengelolaan aset strategis tersebut di bawah kendali negara.
