BREAKINGNEWS

Rieke Diah Pitaloka Desak Evaluasi Aturan Kejaksaan soal Penyitaan dan Perampasan Aset Hasil Kejahatan

Rieke Diah Pitaloka Desak Evaluasi Aturan Kejaksaan soal Penyitaan dan Perampasan Aset Hasil Kejahatan
Rieke Diah Pitaloka (Foto. Rizal Siregar)

 
Jakarta, MI - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah segera mengevaluasi dan membenahi regulasi terkait penyitaan, perampasan, pelelangan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana. Menurutnya, sejumlah aturan yang masih digunakan saat ini sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan sistem hukum nasional maupun amanat konstitusi.

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Menteri Sekretaris Negara bersama Komisi XIII DPR RI dengan agenda pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).

Pada kesempatan itu, Rieke lebih dulu mengapresiasi capaian kinerja Kementerian Sekretariat Negara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 17 tahun berturut-turut.

Ia mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,062 triliun atau 144,38 persen dari target Rp736,07 miliar. Selain itu, penyerapan anggaran mencapai Rp6,278 triliun atau 92,12 persen dari pagu Rp6,815 triliun, dengan nilai aset negara yang dikelola sebesar Rp638,967 triliun.

Namun, menurut Rieke, keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak cukup diukur dari capaian administrasi semata.

"Kami mengapresiasi capaian Kementerian Sekretariat Negara yang kembali memperoleh opini WTP selama 17 tahun berturut-turut. Namun amanat Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan APBN tidak berhenti pada kepatuhan administratif, melainkan harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Rieke.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 telah memberikan mandat baru kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi.

Menurut Rieke, mandat tersebut menempatkan Kemensetneg sebagai constitutional gatekeeper yang bertugas memastikan setiap regulasi yang ditandatangani Presiden benar-benar selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta arah pembangunan nasional dalam Asta Cita.

Rieke menilai masih adanya penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti sebagaimana diubah melalui PP Nomor 43 Tahun 1948 menunjukkan perlunya pembaruan regulasi.

"Aturan tersebut lahir pada masa awal kemerdekaan dan belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maupun KUHP yang baru. Akibatnya muncul legal gap yang berpotensi menimbulkan disharmoni norma dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan," katanya.

Rieke juga menyinggung perkara ASABRI sebagai contoh bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita.

"Negara harus memiliki kerangka regulasi yang mampu membedakan pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah atau fiduciary funds. Dengan demikian, proses pemulihan aset tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, Kementerian Sekretariat Negara diminta mengoptimalkan fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 1 Tahun 2026 dengan mengevaluasi secara menyeluruh regulasi mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk PP Nomor 11 Tahun 1947 junto PP Nomor 43 Tahun 1948.

Kedua, Kemensetneg bersama Kementerian Hukum didorong melakukan harmonisasi seluruh regulasi yang mengatur sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan agar tercipta kepastian hukum, menghilangkan tumpang tindih norma, serta memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi dalam sistem pemulihan aset nasional.

Ketiga, pemerintah diminta menyusun kerangka regulasi baru yang secara tegas membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds), sehingga penanganan perkara seperti ASABRI memiliki kepastian hukum, memberikan perlindungan hak seluruh pihak, dan memastikan hasil pemulihan aset benar-benar kembali sebesar-besarnya bagi kepentingan negara serta kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru