BREAKINGNEWS

Muhammadiyah Tegaskan Belum Kantongi Izin Tambang, Tunggu Pemerintah Usai Putusan MK

Muhammadiyah Tegaskan Belum Kantongi Izin Tambang, Tunggu Pemerintah Usai Putusan MK
Muhammadiyah Tegaskan Belum Kantongi Izin Tambang, Tunggu Pemerintah Usai Putusan MK

Jakarta, MI – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan hingga kini belum menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengatakan Muhammadiyah akan menghormati sepenuhnya putusan MK dan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah terkait tata kelola pemberian izin usaha pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan.

"Hingga saat ini Muhammadiyah belum diberi izin usaha pertambangan," kata Muhadjir, Jumat (17/7/2026).

Muhadjir menegaskan Muhammadiyah tidak akan mengambil langkah di luar ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut memilih mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan negara setelah putusan MK.

"Muhammadiyah mengikuti aturan. Kami menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, Muhammadiyah sempat menyatakan menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah dan menyiapkan dua perusahaan sebagai kendaraan bisnis untuk mengelola konsesi apabila izin resmi diterbitkan. Struktur tersebut terdiri atas perusahaan induk (holding) dan perusahaan operasional yang disiapkan untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara profesional.

Muhammadiyah juga menyatakan akan mengutamakan sumber daya manusia dari lingkungan internal, termasuk lulusan perguruan tinggi dan sekolah kejuruan milik Muhammadiyah, apabila pengelolaan tambang benar-benar terealisasi.

Meski demikian, organisasi keagamaan itu sejak awal menegaskan pengelolaan tambang bukan tujuan utama. Muhammadiyah menyatakan siap mengembalikan izin apabila dalam pelaksanaannya lebih banyak menimbulkan kerusakan lingkungan, persoalan sosial, maupun dampak negatif lainnya.

Sikap tersebut kini sejalan dengan putusan MK yang menegaskan pemberian izin tambang kepada ormas tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung.

Mahkamah meminta pemerintah menetapkan parameter yang objektif, transparan, dan terukur agar proses pemberian izin tidak membuka ruang subjektivitas serta mampu melindungi kepentingan lingkungan hidup.

Dengan putusan tersebut, seluruh mekanisme pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan kini menunggu penyesuaian regulasi dari pemerintah sebelum dapat dijalankan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Muhammadiyah Tegaskan Belum Kantongi Izin Tambang, Tunggu Pemerintah Usai Putusan MK | Monitor Indonesia