BREAKINGNEWS

KPK: Laporan Amplop Menhut Raja Juli Case Closed

KPK: Laporan Amplop Menhut Raja Juli Case Closed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan dugaan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai diproses. Namun, bukan berarti persoalan itu benar-benar berakhir. Jejak aliran uang tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penanganan laporan gratifikasi di ranah pencegahan telah rampung setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menyelesaikan analisis serta verifikasi.

“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai -red),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, proses tersebut diselesaikan jauh lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja. Hasil analisis juga telah disampaikan langsung kepada Raja Juli sebagai pelapor.

“Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” katanya.

Meski begitu, KPK menegaskan hasil analisis tersebut tidak bisa dipublikasikan. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik hanya menyampaikan surat balasan kepada pelapor.

Di sisi lain, perkara pidananya masih terus bergulir. Penyidik masih menelusuri asal-usul, tujuan, hingga pihak yang menginisiasi pemberian uang yang disebut-sebut mengalir kepada Raja Juli.

Budi menjelaskan, dalam konstruksi perkara yang sedang diusut, Suhardiman diduga lebih dulu mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum uang tersebut diberikan kepada Menteri Kehutanan.

“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Raja Juli melaporkan penerimaan amplop berisi uang itu ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” jelasnya.

Nama Raja Juli sempat ikut menjadi sorotan setelah diketahui menerima kunjungan Bupati Kuansing Suhardiman, yang kini telah berstatus tersangka KPK. Namun, Raja Juli menegaskan pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi yang berlangsung secara terbuka di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, audiensi dilakukan atas permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pertemuan itu juga didokumentasikan, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.

Usai pertemuan berakhir, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang audiensi.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli, Jumat (3/7/2026).

Merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu. Ia juga menegaskan tidak pernah membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut.

"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” tuturnya. 

Raja Juli menjelaskan, pengembalian amplop tidak bisa langsung dilakukan karena terkendala jadwal kedinasan ajudannya yang harus tetap mendampinginya dalam sejumlah agenda.

“Tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," imbuhnya.

Akhirnya, amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, dengan difasilitasi oleh Polda Riau.

Raja Juli menegaskan, amplop itu telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman. Seluruh proses pengembalian, kata dia, didokumentasikan dan disertai tanda terima bermeterai sebagai bukti bahwa amplop tersebut telah dikembalikan kepada pemberinya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KPK: Laporan Amplop Menhut Raja Juli Case Closed | Monitor Indonesia