Jakarta, MI - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kini belum dicatat sebagai aset negara, meski seluruh pembayarannya telah dilunasi. Penyebabnya, proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun itu masih menjadi objek penyidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan uang muka pengadaan motor listrik sebesar Rp243,9 miliar telah dibayarkan pada 2025, sedangkan sisa pembayarannya dilunasi pada 2026. Meski begitu, motor listrik tersebut belum dapat dibukukan sebagai aset tetap karena proses hukum masih berjalan.
"Untuk tahun 2026 ini (pengadaan motor listrik) sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," kata Arumsari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).
Menurut Arumsari, penundaan pencatatan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian dalam penyusunan laporan keuangan BGN selama perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik belum berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Perusahaan tersebut merupakan penyedia motor listrik untuk program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Kejagung menyebut, terjadi mark up harga dalam pengadaan barang untuk mendukung operasional Program MBG. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
