Jakarta, MI - Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Biaya yang sebelumnya Rp50 juta kini menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan.
Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada hari yang sama. Sesuai ketentuannya, PP tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Dalam lampiran aturan itu disebutkan, biaya permohonan pewarganegaraan melalui mekanisme naturalisasi ditetapkan sebesar Rp75 juta per permohonan.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tarif sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Pada aturan lama, biaya naturalisasi bagi WNA dipatok sebesar Rp50 juta per permohonan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan tarif layanan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan. Biayanya kini menjadi Rp25 juta per permohonan, dari sebelumnya Rp15 juta.
Sementara itu, biaya pengajuan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan menjadi WNI atau belum menentukan salah satu kewarganegaraannya, yakni Rp5 juta untuk setiap permohonan.
