BREAKINGNEWS

Pemda Nekat Pungut PBG dan BPHTB dari MBR Terancam Sanksi, Tito: Itu Bisa Dipidana

Pemda Nekat Pungut PBG dan BPHTB dari MBR Terancam Sanksi, Tito: Itu Bisa Dipidana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Jakarta, MI– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingatkan pemerintah daerah (pemda) yang masih memungut biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Meski pemerintah telah menetapkan kebijakan pembebasan biaya tersebut, masih ditemukan daerah yang belum menjalankannya.

Temuan itu disampaikan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) setelah menerima banyak laporan dari pengembang rumah subsidi di berbagai daerah. Kendala yang ditemukan mulai dari lambatnya proses perizinan, implementasi kebijakan yang belum maksimal, hingga persyaratan administrasi yang dinilai menyulitkan masyarakat maupun pengembang.

Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera ditindaklanjuti.

"Apersi memberikan surat resmi ke Pak Tito. Kemarin kami juga kembali mengirimkan laporan dari teman-teman DPD seluruh Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan yang sudah diberikan kementerian," ujar Deddy.

Menurut Apersi, praktik pungutan tersebut masih ditemukan di sejumlah daerah, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur (NTT), meski aturan pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR sudah diberlakukan.

Menanggapi laporan itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa daerah yang tetap menarik biaya dari MBR telah melanggar ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa pembebasan PBG dan BPHTB telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sehingga wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah.

"Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk bangun rumah, termasuk PBG dari pengembang yang membangun rumah MBR, jadikan temuan. Itu pidana, karena sudah ada SKB tiga menteri yang mengatur definisi MBR dan pembebasan PBG-BPHTB," tegas Tito.

Tito mengungkapkan hingga kini sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan aturan pembebasan PBG dan BPHTB. Namun, ia mengakui masih ada daerah yang belum mengimplementasikan kebijakan tersebut secara penuh.

Sebagai langkah penegakan aturan, Kemendagri akan memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan. Selain sanksi administratif, nama daerah yang melanggar juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk sanksi sosial.

"Saya akan memberikan teguran terlebih dahulu. Surat teguran itu juga akan saya sampaikan ke publik, kepada media, DPRD, dan gubernur sebagai atasan pemerintah kabupaten/kota," ujar Tito.

Pemerintah berharap seluruh daerah segera mematuhi kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB agar program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih cepat, murah, dan tanpa hambatan birokrasi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pemda Nekat Pungut PBG dan BPHTB dari MBR Terancam Sanksi, Tito: Itu Bisa Dipidana | Monitor Indonesia