BREAKINGNEWS

Febri Diansyah Gantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Febri Diansyah Gantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan penunjukan itu dilakukan sehari sebelum pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka. Ia langsung mendampingi Febrie saat diperiksa penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri.

Febri menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mundur sebagai kuasa hukum karena alasan kesehatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 20-30 pertanyaan kepada Febrie Adriansyah yang sebagian besar berkaitan dengan identitas, riwayat pekerjaan, dan informasi umum lainnya.

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” jelasnya.

Menurut Febri, kliennya berkomitmen menjelaskan apa adanya yang diketahui sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum. 

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya. 

Usai diperiksa selama sekitar 10 jam, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Kasus ini ditangani berdasarkan sprindik baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Febri Diansyah Gantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah | Monitor Indonesia