BREAKINGNEWS

AJI Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Jurnalis "Londo Ireng", Nilai Ancam Kebebasan Pers

AJI Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Jurnalis "Londo Ireng", Nilai Ancam Kebebasan Pers
Prabowo Subianto 'Londo Ireng'

Jakarta, MI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf setelah melontarkan istilah "Londo Ireng" yang dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 AJI menilai pernyataan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menegaskan pelabelan terhadap profesi jurnalis tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan prinsip kerja pers yang menjunjung tinggi verifikasi, independensi, serta kepentingan publik.

"Presiden harus minta maaf karena menuduh jurnalis londo ireng," tegas Bayu Wardhana, Jumat (24/7/2026).

Menurut AJI, kritik terhadap media merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, pemberian label yang menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis dinilai berisiko menimbulkan stigma negatif dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap media yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Bayu menegaskan tugas utama jurnalis adalah menghimpun, memverifikasi, dan menyampaikan informasi secara akurat kepada publik. Karena itu, pemerintah diminta lebih memprioritaskan penyelesaian persoalan masyarakat dibanding mengeluarkan pernyataan yang memicu kontroversi.

Polemik bermula ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026). Dalam pidatonya, Prabowo mengaitkan istilah "Londo Ireng" dengan pihak-pihak yang menurutnya masih berpihak pada kepentingan asing, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.

Istilah tersebut segera memicu reaksi dari berbagai kalangan. AJI menilai penggunaan sebutan yang memiliki muatan historis tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelabelan terhadap profesi pers, sehingga berpotensi memperburuk persepsi publik terhadap independensi media.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. Dalam regulasi tersebut, penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers, bukan melalui pelabelan terhadap profesi jurnalis.

Data Dewan Pers menunjukkan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia pada 2025 berada di angka 69,44 dengan kategori "cukup bebas". Sementara itu, sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers menerima 573 pengaduan sengketa pers, dengan 326 perkara telah diselesaikan dan 247 lainnya masih diproses.

Di sisi lain, survei AJI Indonesia 2025 juga menunjukkan tantangan serius yang dihadapi insan pers. Sebanyak 75,1 persen jurnalis mengaku pernah mengalami kekerasan, termasuk 36,3 persen mengalami serangan digital dan 22,7 persen menjadi korban kekerasan fisik.

Hingga Jumat (24/7/2026), belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Presiden Prabowo Subianto terkait desakan permintaan maaf yang disampaikan AJI.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

AJI Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Jurnalis "Londo Ireng", Nilai Ancam Kebebasan Pers | Monitor Indonesia