Jakarta, MI - Gelombang protes terhadap dugaan penghinaan profesi wartawan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terus meluas. Kali ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotamobagu menggelar aksi damai dan mendesak kepolisian segera memproses laporan yang telah dilayangkan PWI Pusat.
Aksi digelar di Tugu Pembebasan Permesta, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Jumat (24/7/2026). Massa memulai kegiatan dengan berorasi, lalu melakukan long march menuju Mapolres Kotamobagu untuk menyerahkan lima poin tuntutan.
Aksi tersebut dipicu pernyataan Hotman Paris kepada seorang jurnalis yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Ucapan itu sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai kalangan insan pers.
Dalam aksi itu, PWI Kotamobagu menyampaikan lima tuntutan kepada pihak kepolisian, yaitu:
- Mengecam segala bentuk dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea.
- Mendukung langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan.
- Mendesak Polri, khususnya Polda Metro Jaya, untuk memproses laporan terhadap Hotman Paris Hutapea secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati kemerdekaan pers dan profesi wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Menolak segala bentuk intimidasi, pelecehan, maupun tindakan yang merendahkan martabat profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua PWI Kotamobagu, Koni Balamba, mengatakan ucapan Hotman Paris yang viral telah melukai perasaan insan pers. Menurutnya, kalimat seperti "Lo punya otak enggak" dan "Tanya kakekmu" yang dilontarkan kepada seorang wartawan tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat profesi kami dilecehkan. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan memiliki kode etik yang harus dihormati,” tegas Koni.
Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
PWI Kotamobagu menyebut aksi ini merupakan bagian dari gelombang aspirasi organisasi pers di berbagai daerah yang menyoroti pernyataan Hotman Paris. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
