BREAKINGNEWS

DPR Dukung Putusan MK, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihanguskan Operator

DPR Dukung Putusan MK, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihanguskan Operator
Oleh Soleh (Dok. MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperkuat perlindungan hak konsumen dengan memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. 

Putusan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR  Oleh Soleh, yang menilai langkah MK menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia.

Menurut Oleh Soleh, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 merupakan kemenangan bagi konsumen karena memastikan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak yang wajib dilindungi.

"Putusan MK ini menjadi kabar baik bagi masyarakat. Selama ini banyak pelanggan yang dirugikan karena sisa kuota internet yang sudah dibeli justru hangus begitu saja. Mungkin bagi operator nilainya tidak terlalu besar, tetapi bagi masyarakat kuota tersebut tetap memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak yang telah dibayar secara sah," ujar Oleh Soleh, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang mengandung hak milik pribadi. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Menurutnya, putusan itu juga memperjelas bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara pelanggan dan operator telekomunikasi. Oleh karena itu, penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.

"Ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar layanan internet sehingga hak atas sisa kuota tidak boleh dihapus begitu saja tanpa dasar yang memberikan perlindungan kepada pelanggan," kata politisi PKB ini.

Oleh Soleh juga meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan mereka agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan, implementasi putusan tersebut tidak boleh ditunda karena menyangkut hak masyarakat.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya sesuai putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan hukum yang jelas," tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap putusan MK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi di Indonesia agar lebih transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan konsumen.

"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah melalui pembayaran harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong seluruh operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi ini secara konsisten demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelanggan," pungkas Oleh Soleh.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, DPR Desak Operator Patuhi Putusan MK | Monitor Indonesia