BREAKINGNEWS

Hendardi Pertanyakan Independensi Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Hendardi Pertanyakan Independensi Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mempertanyakan independensi penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Hendardi, penahanan Febrie di Rutan KPK tidak otomatis membuktikan proses hukum berjalan independen dan akuntabel. Ia menilai langkah tersebut belum cukup menghapus kekhawatiran adanya konflik kepentingan karena penyidikan dan penuntutan tetap berada di bawah Kejagung, institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai pejabat tinggi.

"Penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung," ujar Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Hendardi menilai kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum seharusnya ditangani institusi lain yang lebih independen. Ia menyebut prinsip nemo judex in causa sua harus menjadi acuan agar proses hukum tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Ia mengatakan, perkara Febrie semestinya diserahkan kepada KPK untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.

Hendardi juga menyoroti keputusan Kejagung tetap menangani perkara tersebut. Ia khawatir penanganan internal justru berpotensi membatasi pengungkapan perkara dan hanya berhenti pada Febrie sebagai tersangka.

Menurutnya, keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara ini kepada KPK setidaknya mengindikasikan dua hal. 

Pertama, terdapat kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas. 

Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.

Kedua, Hendardi khawatir apabila perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut. 

Menurut Hendardi, penanganan oleh Kejagung berpotensi berhenti pada sosok Febrie Adriansyah sebagai pihak yang dikorbankan. Ia menilai proses hukum harus dikembangkan lebih jauh agar tidak hanya menyasar satu individu, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di internal Kejaksaan Agung maupun pihak yang memiliki pengaruh lebih besar.

"Penegakan hukum yang demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh," katanya.

Hendardi mengingatkan, kasus Febrie bukan sekadar persoalan pertanggungjawaban pidana personal, melainkan juga menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum. 

Ia menyebut keberhasilan perkara ini tidak cukup diukur dari penetapan tersangka atau penahanan, tetapi dari kemampuan aparat membongkar seluruh rangkaian dugaan pidana, pihak-pihak yang terlibat, hingga aliran manfaat yang muncul dari perkara tersebut.

"Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu," kata dia.

Atas dasar itu, Hendardi mendorong agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK. Menurutnya, langkah itu bukan bentuk pelemahan terhadap Kejaksaan Agung, melainkan upaya memastikan proses hukum berjalan independen, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

"Pengalihan perkara ke KPK bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," tegasnya.

Hendardi menilai, pemulihan kepercayaan publik membutuhkan proses hukum yang benar-benar independen dan transparan.

Menurutnya, pelimpahan perkara Febrie ke KPK dapat menjadi ujian nyata bagi negara untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak, tanpa pengecualian, termasuk memastikan tidak ada perkara yang dipersempit demi menjaga kepentingan institusi.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Hendardi Pertanyakan Independensi Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah  | Monitor Indonesia