Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan proses streamlining atau perampingan organisasi di Telkom Group tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah menerima aspirasi Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, DPR telah membahas program transformasi Telkom bersama Direksi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Danantara Indonesia, dan Sekar Telkom. Hasilnya, seluruh pihak sepakat proses transformasi tidak disertai PHK.
"Pada prinsipnya sudah disepakati bahwa dalam proses transformasi atau streamlining yang dilakukan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja," kata Dasco.
Ia menegaskan transformasi merupakan langkah yang dibutuhkan agar Telkom tetap kompetitif di tengah pesatnya perkembangan industri digital. Meski begitu, hak-hak karyawan tetap harus menjadi prioritas.
Dasco juga memastikan DPR akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar proses transformasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pekerja.
Sebelumnya, Sekar Telkom menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan streamlining yang dijalankan perusahaan. Serikat pekerja meminta kepastian bahwa restrukturisasi tidak berdampak pada status maupun hak-hak karyawan.
Sementara itu, manajemen Telkom menegaskan transformasi dilakukan sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing perusahaan di era digital.
Langkah tersebut mencakup penyederhanaan organisasi, peningkatan efektivitas operasional, pengembangan talenta digital, serta optimalisasi berbagai lini usaha agar perusahaan lebih adaptif terhadap perkembangan industri telekomunikasi dan teknologi informasi.
Proses transformasi itu disebut dilakukan secara bertahap. Telkom menegaskan seluruh kebijakan tetap mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
