BREAKINGNEWS

Diprotes Publik, Pemerintah Kaji Ulang Tarif Baru Kewarganegaraan

Diprotes Publik, Pemerintah Kaji Ulang Tarif Baru Kewarganegaraan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah membuka peluang mengkaji ulang kenaikan tarif naturalisasi warga negara asing (WNA) dan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Evaluasi dilakukan setelah kebijakan tersebut menuai sorotan dan keberatan dari masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membahas kembali besaran tarif yang baru ditetapkan.

"Namun demikian, kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi. Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Supratman di Jakarta, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Supratman menjelaskan, kenaikan tarif tersebut merupakan usulan Kementerian Hukum yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, jika hasil evaluasi menyimpulkan perlu ada perubahan, usulan revisi akan kembali diajukan kepada Presiden.

Ia menegaskan aturan itu tidak disusun secara tergesa-gesa ataupun semata-mata untuk mengejar penerimaan negara. Namun, pemerintah tetap siap menerima kritik dan melakukan perbaikan bila ditemukan hal yang perlu dievaluasi.

"Kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," ujarnya.

Supratman juga menekankan bahwa tarif yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tidak bisa diubah hanya melalui keputusan menteri. Perubahannya harus dilakukan lewat revisi PP.

Meski demikian, ia menyebut ada beberapa jenis layanan yang bisa dibebaskan hingga tarif nol rupiah apabila dasar hukumnya memungkinkan dan cukup ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

"Kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana. Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan Keputusan Menteri," imbuhnya.

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya naturalisasi melalui permohonan WNA naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Tarif naturalisasi karena perkawinan juga meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan.

Selain itu, tarif Rp5 juta dikenakan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum memilih kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraan, serta WNI yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan.

Seluruh ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Diprotes Publik, Pemerintah Kaji Ulang Tarif Baru Kewarganegaraan | Monitor Indonesia