Jakarta, MI - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bergerak cepat melakukan pembenahan internal setelah resmi memimpin lembaga tersebut.
Belum genap sepekan menjabat, ia langsung mengumumkan langkah tegas berupa pemberhentian ratusan pegawai, penindakan terhadap aparatur yang melanggar disiplin, hingga penghentian operasional ratusan dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Demikian itu disampaikan Sudaryono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lobby BGN, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, reformasi tata kelola menjadi prioritas agar program strategis pemerintah tersebut berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran.
"Kami ingin membangun budaya kerja yang cepat dan terukur. Setiap hari Senin kami menggelar rapat pimpinan untuk menetapkan target mingguan. Hari ini target dibuat, besok langsung dikerjakan, minggu depan dievaluasi. Dengan cara seperti itu, persoalan bisa diselesaikan satu per satu secara lebih cepat," ujar Sudaryono.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan identifikasi awal, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi fokus pembenahan di BGN.
Persoalan pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini telah ditangani Kejaksaan. BGN, kata dia, memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan. BGN siap membuka akses seluas-luasnya terhadap seluruh informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," tegasnya.
Fokus kedua adalah memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Sudaryono menegaskan bahwa tujuan utama program bukan sekadar memberikan makanan, melainkan memastikan kecukupan gizi bagi para penerima manfaat.
"Ini namanya Makan Bergizi Gratis, bukan makan enak gratis atau makan banyak gratis. Tolok ukurnya adalah kecukupan gizi yang diterima anak-anak," katanya.
Ia menjelaskan, seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur berstatus sebagai aparatur pemerintah dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, mereka wajib menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
"Status Kepala SPPG adalah abdi negara. Mereka harus bekerja sebaik-baiknya, menjaga kebersihan, memastikan kualitas menu, dan tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya.
Fokus ketiga adalah meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan MBG.
Sudaryono mengungkapkan, mulai pekan depan orang tua siswa akan dapat mengakses sistem digital yang menampilkan informasi menu makanan, kandungan gizi, dapur penyedia, hingga identitas Kepala SPPG.
"Orang tua nanti bisa melihat anaknya mendapatkan menu apa, dimasak di dapur mana, siapa Kepala SPPG-nya, termasuk kandungan gizinya. Guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, dan dinas terkait juga bisa mengakses informasi tersebut," jelasnya.
Pecat 261 Pegawai dan Proses ASN Pelanggar
Dalam pembenahan internal, BGN telah memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Menurut Sudaryono, mayoritas diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan berbagai pelanggaran lainnya.
Selain itu, BGN juga sedang memproses sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi diberhentikan.
Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administrasi.
Suspend 833 Dapur MBG
Sudaryono juga mengumumkan penghentian operasional 833 dapur MBG yang terbukti melakukan pelanggaran.
Rinciannya meliputi 98 dapur di wilayah Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah lainnya.
Ia menegaskan, status suspend kali ini bersifat nyata sehingga dapur yang dihentikan operasionalnya tidak lagi menerima pembayaran dari negara.
"Kalau sekarang sudah di-suspend berarti benar-benar tutup dan tidak dibayar. Ini merupakan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan," katanya.
Larang Kepala Dapur Minta Fee
Sudaryono memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala SPPG agar tidak meminta komisi, fee, maupun keuntungan pribadi dari yayasan atau mitra penyedia layanan.
"Kalau Kepala SPPG meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan, itu merupakan tindak pidana gratifikasi. Jika terbukti, kami pecat dan dapurnya langsung kami tutup," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik mark up harga bahan pangan, kickback, maupun pengaturan pemasok yang merugikan negara.
"Kami sedang membangun sistem agar pengadaan bahan makanan berlangsung transparan, adil, dan menghindari praktik kongkalikong," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Sudaryono menegaskan pembenahan BGN dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
"Kami mengakui masih ada kekurangan dan pelanggaran yang harus diperbaiki. Tetapi kami ingin bergerak cepat agar program ini benar-benar memberi manfaat bagi anak-anak Indonesia. Tujuan akhirnya adalah memperbaiki gizi generasi penerus sekaligus menggerakkan ekonomi lokal melalui rantai pasok pangan," pungkasnya.
