BREAKINGNEWS

Kemhan Tegaskan TNI Kantongi Izin Resmi Kelola 961 Hektare Hutan untuk Pembangunan 17 Batalyon Teritorial

Kemhan Tegaskan TNI Kantongi Izin Resmi Kelola 961 Hektare Hutan untuk Pembangunan 17 Batalyon Teritorial
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.

Jakarta, MI– Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di kawasan hutan telah mengantongi dasar hukum.

Sebanyak 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah diterbitkan Kementerian Kehutanan, memberikan izin kepada TNI Angkatan Darat memanfaatkan lahan hutan seluas 961,33 hektare.

Penyerahan 17 SK PPKH tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (27/7/2026), dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dengan terbitnya izin tersebut, pembangunan pangkalan Yon TP dinyatakan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan telah memiliki landasan hukum.

"Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan," kata Rico.

Meski telah memperoleh izin, Kemhan menegaskan TNI AD tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek penggunaan kawasan hutan, mulai dari luas lahan, jangka waktu pemanfaatan, hingga hak dan kewajiban pemegang izin.

"Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan," ujar Rico.

Namun demikian, Kemhan belum mengungkapkan secara rinci lokasi 17 kawasan hutan yang telah memperoleh izin maupun jadwal pasti dimulainya pembangunan pangkalan baru tersebut.

Program pembentukan Yon TP merupakan bagian dari strategi besar TNI AD dalam memperkuat pertahanan berbasis kewilayahan. Hingga 2029, TNI AD menargetkan memiliki 750 Batalyon Teritorial Pembangunan yang dibangun secara bertahap dengan target sekitar 150 batalyon baru setiap tahun.

Berdasarkan data terakhir, hingga 23 April 2026 TNI AD telah membentuk 155 Yon TP yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kemhan Tegaskan TNI Kantongi Izin Resmi Kelola 961 Hektare Hutan untuk Pembangunan 17 Batalyon Teritorial | Monitor Indonesia