BREAKINGNEWS

MK Tegaskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG, Pemerintah Wajib Pisahkan Anggaran

MK Tegaskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG, Pemerintah Wajib Pisahkan Anggaran
Logo Pendidikan

Jakarta, MI– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Pemerintah diwajibkan menyiapkan pos anggaran tersendiri bagi program tersebut paling lambat pada APBN 2028 demi menjaga amanat konstitusi yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026), dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur bahwa dana pendidikan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD di luar gaji pendidik serta biaya pendidikan kedinasan.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, sementara Program MBG yang bertujuan mengatasi persoalan gizi dan kesehatan masyarakat seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN," demikian pertimbangan MK.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN 2026. Setelah itu, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah memberikan masa transisi selama dua tahun agar pemerintah dan pembentuk undang-undang dapat menyesuaikan struktur APBN.

"Pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat dua tahun sejak putusan ini dibacakan," tegas majelis hakim.

Permohonan uji materi ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka menilai pengalokasian dana MBG dari anggaran pendidikan berpotensi mengurangi pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan yang berkualitas.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut anggaran Program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan pada APBN 2026 mencapai Rp223 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.

Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa kewajiban konstitusional negara untuk menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen tidak boleh mengaburkan fungsi utama dana pendidikan. Mulai APBN 2028, pemerintah wajib memastikan Program Makan Bergizi Gratis memiliki pos anggaran tersendiri sehingga pembiayaan pendidikan dan program gizi nasional berjalan sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

MK Tegaskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG, Pemerintah Wajib Pisahkan Anggaran | Monitor Indonesia