Jakarta, MI - Penurunan nilai perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025 mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak cepat berpuas diri karena jaringan judi online terus beradaptasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan mengubah pola operasinya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan ini menjadi yang pertama setelah tren kenaikan perputaran dana judi online berlangsung secara konsisten sejak 2017.
Menurut Sukamta, capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah, khususnya melalui berbagai langkah yang ditempuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Turunnya perputaran dana judi online merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan langkah pemerintah mulai membuahkan hasil. Namun, persoalan judi online masih jauh dari selesai sehingga berbagai upaya perbaikan harus terus dilakukan. Saya memberikan apresiasi kepada Komdigi yang berada di garda terdepan dalam menekan omzet judi online," kata Sukamta, Jumat (31/7/2026).
Politisi Fraksi PKS ini menyebut keberhasilan tersebut harus menjadi pijakan untuk memperkuat strategi pemberantasan judi online, bukan justru membuat pengawasan menjadi longgar. Pasalnya, berdasarkan temuan PPATK, aktivitas jaringan judi online masih berlangsung sepanjang 2026 dengan pola transaksi yang semakin sulit dideteksi.
Ia menjelaskan, para pelaku kini mengubah metode transaksi menjadi lebih sering, tersebar di banyak akun, dan menggunakan nominal yang lebih kecil agar tidak mudah terlacak oleh aparat.
Sukamta menilai pendekatan pemerintah tidak bisa lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs maupun aplikasi. Negara harus memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh agar mampu menghadapi berbagai modus baru yang digunakan organisasi kejahatan digital.
"Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara kini jauh melampaui persoalan pemblokiran situs atau konten ilegal. Yang dibutuhkan adalah kemampuan negara mengelola dan mengamankan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional," tegasnya.
Sukamta meminta pemerintah mengevaluasi indikator keberhasilan transformasi digital nasional, terutama terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku judi online.
Menurut Sukamta, pemblokiran ribuan situs dan aplikasi akan memberikan dampak yang lebih besar apabila dibarengi dengan penindakan tegas terhadap aktor utama yang mengendalikan jaringan judi online.
"Penelusuran dan pemblokiran situs judi online oleh Komdigi akan semakin efektif jika dibarengi dengan penegakan hukum terhadap para pelaku, terutama para bandar dan pemain besarnya. Pencegahan judi online harus berjalan seiring dengan penegakan aturan serta pemberian sanksi tegas kepada pelaku kejahatan digital yang telah merugikan masyarakat maupun negara," pungkasnya.
