Jakarta, MI - Penipuan berkedok asmara atau love scamming kian mengkhawatirkan. Polri mencatat 548.093 kasus hingga 9 April 2026 dan mengatakan fenomena tersebut telah menjadi alarm karena menyasar korban dari berbagai usia dan latar belakang.
Peringatan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Eddizon Izir melalui sambutan tertulis yang dibacakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko dalam Dialog Publik tentang Love Scamming di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
"Ini sudah alarm bagi Polri," tegasnya.
Kasubdit I Dirtipid PPO PPA Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta mengungkapkan banyak korban yang melapor ternyata telah berulang kali menjadi sasaran pelaku. Menurutnya, pemberantasan love scamming juga tidak bisa hanya mengandalkan Polri karena kewenangan menutup akun berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Jadi Polri tidak bisa sendirian harus berkolaborasi dengan stake holder terkait," kata Sinta.
Ancaman serupa juga tercermin dari data Komnas Perempuan. Perwakilan Komnas Perempuan Robi Kurniawan mengatakan laporan kekerasan berbasis gender online kini telah menyamai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terus meningkat setiap tahun.
Robi menjelaskan, pelaku love scamming umumnya bukan orang asing. Dalam banyak kasus, mereka merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan korban, seperti pacar, mantan pacar, mantan suami atau istri.
Psikolog Kasandra Putranto mengatakan siapa pun bisa menjadi target, mulai dari anak muda, orang tua, mereka yang sudah memiliki pasangan, hingga kalangan terpelajar dan mapan.
"Mereka itu orang-orang yang 'bucin', haus kasih sayang," ucapnya.
Kasandra menambahkan, tidak sedikit korban memilih diam meski mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Karena itu, Polri, Komnas Perempuan, dan psikolog mengimbau masyarakat berani melapor agar pelaku lebih mudah ditindak.
Besarnya ancaman penipuan juga tercermin dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menerima 608.000 laporan penipuan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 26 Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC telah memblokir sekitar 557.000 rekening yang diduga terkait penipuan. Dana senilai Rp674 miliar berhasil diblokir, sementara sekitar Rp200 miliar telah dikembalikan kepada korban.
"Saya percaya ini hanyalah puncak gunung es, karena tidak semua orang akan melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan," ujar Friderica.
Menurutnya, banyak korban enggan melapor karena merasa malu. Padahal, pelaku kini memanfaatkan rekening pihak lain, aset virtual, hingga jaringan lintas negara untuk menyamarkan aliran dana. Di saat yang sama, teknologi seperti AI dan deepfake membuat modus penipuan semakin sulit dikenali.
"Pelaku, infrastruktur, dan aliran dana dapat melintasi yurisdiksi dan platform, terutama pada aset kripto yang membuat koordinasi menjadi lebih penting," tegasnya.
