Jakarta, MI – Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka setelah mendapat dorongan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pidana mati bagi pelaku korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Yusril menilai, persoalan korupsi tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperberat ancaman pidana. Menurutnya, akar persoalan korupsi juga terletak pada lemahnya integritas moral dan nilai-nilai etika yang dimiliki pelaku.
"Persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum, tetapi juga menyangkut integritas moral dan religiositas setiap individu," ujar Yusril.
Ia menyoroti masih maraknya praktik korupsi meski Indonesia telah memiliki berbagai institusi penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi.
Menurut Yusril, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya masalah regulasi, melainkan juga menyangkut pembentukan karakter dan akhlak.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tentu tumbuh. Ini menjadi refleksi bagi pendidikan agama dan pembinaan moral," katanya.
Yusril menjelaskan, ketentuan pidana mati tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman tersebut hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara berada dalam kondisi bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau ketika negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia merupakan ultimum remedium atau sanksi pidana paling berat yang penerapannya sangat terbatas.
"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu layak dijatuhkan atau tidak. Hakim dapat memutus pidana penjara seumur hidup apabila dinilai lebih proporsional," ujar Yusril.
Ia menambahkan, setiap putusan pidana harus didasarkan pada pembuktian yang sah di persidangan serta mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa, dampak perbuatannya terhadap korban, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pernyataan Yusril muncul di tengah menguatnya desakan publik agar hukuman bagi koruptor diperberat sebagai upaya memberikan efek jera, sekaligus merespons usulan MUI yang kembali mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kasus-kasus tertentu.**
