Jakarta, MI – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar dokumen sejarah organisasi. Menurutnya, gagasan yang dirumuskan para pendiri NU tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sikap organisasi terhadap persatuan, kehidupan berbangsa, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pandangan itu disampaikan Muzani saat menghadiri Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Muzani mengatakan, pembahasan Qanun Asasi menjadi relevan karena NU memiliki perjalanan panjang dalam merespons berbagai persoalan kebangsaan. Bahkan, ia melihat lokasi kegiatan tersebut memiliki nilai simbolis karena gedung itu pernah menjadi tempat penting dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
“Gedung ini dulu zaman Orde Baru disebut Gedung GBHN, Garis-Garis Besar Haluan Negara, karena di sinilah dahulu MPR bersidang untuk menetapkan GBHN,” kata Muzani.
Menurut dia, GBHN pada masa itu menjadi pedoman fundamental dalam penyelenggaraan negara. Gedung tersebut juga mencatat sejarah penting ketika MPR melakukan amendemen UUD 1945 pada 1999 hingga 2002.
Karena itu, Muzani menilai pembahasan Qanun Asasi di tempat tersebut memiliki makna tersendiri.
“Kalau hari ini kemudian membicarakan tentang Qanun Asasi, itu sesuatu yang sangat mendasar bagi perjuangan kita semua sebagai bangsa,” ujarnya.
Muzani kemudian mengajak peserta melihat kembali situasi yang melatarbelakangi lahirnya Qanun Asasi NU pada 1926. Saat itu, dunia Islam tengah menghadapi perubahan geopolitik besar setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah.
“Kekhalifahan Utsmaniyah telah runtuh, sementara berbagai gerakan Islam di sejumlah wilayah mulai mencari bentuk perjuangannya masing-masing,” katanya.
Dalam situasi penuh perubahan tersebut, Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari menyusun Qanun Asasi sebagai fondasi organisasi NU. Muzani menilai gagasan tersebut sejak awal menempatkan NU bukan sebagai ancaman bagi kelompok lain, melainkan sebagai kekuatan yang mampu memberikan solusi terhadap persoalan umat.
“Kalau Tuan-Tuan baca dengan saksama, ingin menjadikan NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun. NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan,” tutur Muzani.
Menurut dia, semangat tersebut kemudian terlihat dalam perjalanan NU yang konsisten mendorong persatuan dan merangkul berbagai kelompok dalam kehidupan masyarakat.
Komitmen itu juga tercermin dalam keterlibatan kalangan pesantren ketika Indonesia memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan.
Muzani mengatakan, para santri tidak hanya bergerak melalui jalur perjuangan bersenjata, tetapi juga membangun kekuatan politik untuk mempertahankan kepentingan bangsa dan negara.
“Karena membela negara, merebut kemerdekaan bagian dari kewajiban, dan keyakinan itu dibangun oleh Kiai Hasyim,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan mempertahankan Indonesia tidak cukup hanya dilakukan melalui kekuatan militer.
“Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik,” kata Muzani.
Muzani juga menyinggung sejumlah periode penting ketika Indonesia menghadapi ancaman perpecahan dan disintegrasi. Dalam berbagai momentum tersebut, NU dinilai selalu mengambil posisi untuk menjaga keutuhan negara.
“Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi Indonesia pada awal 1950-an ketika negara menghadapi berbagai persoalan politik dan keamanan, termasuk pemberontakan DI/TII dan PRRI serta perdebatan mengenai legitimasi kepemimpinan Presiden Soekarno.
Dalam situasi tersebut, para ulama berupaya mencari jalan keluar melalui pendekatan keagamaan sekaligus politik. Muzani menyinggung pertemuan ulama di Cipanas pada 1953 yang kemudian berkaitan dengan pemberian gelar Waliyul Amri bi al-Dharuri bi al-Syaukah kepada Soekarno.
Menurut Muzani, langkah tersebut menggambarkan bagaimana ulama menggunakan pemikiran keagamaan untuk merespons persoalan kenegaraan yang sedang dihadapi Indonesia.
“Itu bagian dari penguatan, bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara,” ujarnya.
Atas dasar perjalanan panjang tersebut, Muzani menilai Qanun Asasi tidak tepat jika hanya ditempatkan sebagai dokumen masa lalu. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dinilai tetap relevan untuk menjawab tantangan kehidupan kebangsaan saat ini.
“Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman,” kata Muzani.
Ia pun menyebut keberadaan NU sebagai salah satu kekuatan penting dalam perjalanan sejarah Indonesia.
“Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi,” ujar Muzani.
Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menegaskan bahwa Qanun Asasi merupakan landasan utama yang menjadi pijakan NU sejak organisasi tersebut berdiri.
Menurut Gus Kikin, dokumen Qanun Asasi secara lengkap baru berhasil ditemukan dan dikumpulkan dalam tiga tahun terakhir setelah cukup lama tidak muncul dan digunakan secara luas.
“Qonun Asasi itu sudah lama tidak muncul, sudah lama tidak digunakan, dan tiga tahun terakhir ini alhamdulillah kita mendapatkan semua dokumen Qonun Asasi empat bab,” kata Gus Kikin.
Dokumen tersebut kemudian disusun dan diperkenalkan kembali kepada para pengurus NU. Sosialisasi dinilai penting karena Qanun Asasi merupakan bagian fundamental dari sejarah sekaligus identitas organisasi.
“Itu merupakan dokumennya Nahdlatul Ulama yang dulu disusun dari awal berdirinya Nahdlatul Ulama. Maka oleh karena itu penting karena Qonun Asasi itu merupakan ruh daripada Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus NU tingkat cabang dan wilayah. Mereka mengikuti sosialisasi sekaligus kembali mendalami landasan dasar organisasi yang telah menjadi bagian dari perjalanan NU sejak awal berdiri.
