Jakarta, MI – Komisi XI DPR RI menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan APBD. Setiap rupiah anggaran harus menghasilkan pelayanan publik yang nyata dan dirasakan masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan anggaran daerah harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial.
“Anggaran harus hadir dalam bentuk pelayanan yang dirasakan masyarakat. Jalan yang baik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik lainnya merupakan wujud nyata dari pengelolaan keuangan negara,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Misbakhun mengingatkan pengelolaan APBD bukan sekadar persoalan administratif. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, memiliki konsekuensi administratif, hukum, dan moral.
Karena itu, para pengelola keuangan daerah diminta tidak bermain-main dengan anggaran publik. Kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian utama dalam setiap proses pengelolaan keuangan.
Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya dipahami sebagai upaya mencari kesalahan, tetapi menjadi alat untuk membenahi tata kelola keuangan pemerintah.
“Karena itu, audit harus kita lihat sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola,” tegasnya.
Misbakhun meminta pemerintah dan pemerintah daerah melihat APBN maupun APBD secara lebih substantif. Anggaran bukan sekadar deretan angka dalam dokumen keuangan, melainkan representasi kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.
“Jangan sampai kita melihat APBN, APBD atau anggaran lainnya hanya sebagai angka. Di dalam angka itu ada kepentingan rakyat,” sambungnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kebijakan pemerintah pusat menambah Transfer ke Daerah (TKD) bagi 546 daerah dengan total Rp18,9 triliun.
Tambahan TKD tersebut diberikan melalui skema pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja, terutama pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajibannya.
Namun, tambahan anggaran juga membawa tanggung jawab lebih besar bagi pemerintah daerah. Setiap dana yang masuk harus dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat nyata.**
