BREAKINGNEWS

Menko Polkam Ingatkan, Gagal Kendalikan Karhutla, Pangdam hingga Kapolda Dicopot

Menko Polkam Ingatkan, Gagal Kendalikan Karhutla, Pangdam hingga Kapolda Dicopot
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago

Jakarta, MI— Pemerintah kembali menegaskan ancaman pencopotan terhadap pejabat yang gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlaku. Pejabat daerah yang tidak mampu menangani karhutla di wilayahnya dapat menghadapi konsekuensi terhadap jabatannya.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan aturan tersebut tetap menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja pejabat dalam mengendalikan karhutla.

Bahkan, ketentuan itu dapat menyasar pejabat keamanan di daerah, termasuk panglima komando daerah militer (pangdam) dan kepala kepolisian daerah (kapolda).

"Masih berlaku, pada saat saya berkeliling ke daerah, saya tekankan itu keberhasilan Anda menangani yang tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan," ujar Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Djamari menegaskan keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya titik api. Pemerintah akan melihat kemampuan aparat dan pejabat terkait dalam mengendalikan serta menangani kebakaran secara keseluruhan.

Menurut dia, keberadaan titik api tidak otomatis menunjukkan kegagalan. Yang menjadi ukuran adalah apakah pemerintah daerah dan aparat mampu melakukan pengendalian secara efektif.

"Bukan hanya... kalau lokasi api kan, bisa lokasi api banyak, sekarang pun lokasi api ada. Artinya dalam upaya pengendalian itu disebut diukur berhasil atau tidak berhasil. Kalau tidak berhasil ya, dia punya konsekuensi, gitu, tetap itu berlaku," tegasnya.

Aturan Sudah Ditegaskan Sejak 2015

Kebijakan tersebut bukan aturan baru. Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya telah berulang kali menegaskan bahwa pejabat yang gagal mengendalikan karhutla dapat dicopot dari jabatannya.

Pernyataan tersebut kembali disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2019 di Istana Negara, Jakarta.

Saat itu, Jokowi menyebut konsekuensi pencopotan dapat diberlakukan kepada pangdam, komandan resor militer (danrem), kapolda, hingga kapolres apabila tidak mampu mengatasi karhutla di wilayah masing-masing.

Jokowi mengatakan dirinya telah menyampaikan ketentuan tersebut sejak 2015.

"Saya telepon ke panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi mungkin 3 atau 4 hari yang lalu kepada kapolri dengan perintah yang sama, dicopot atau enggak bisa mengatasi yang namanya kebakaran hutan dan lahan," tegas Jokowi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Menko Polkam Ingatkan, Gagal Kendalikan Karhutla, Pangdam hingga Kapolda Dicopot | Monitor Indonesia