BREAKINGNEWS

Serikat Pekerja Desak Revisi Perpres JKN Dievaluasi, Hak Peserta Jangan Dikorbankan

Serikat Pekerja Desak Revisi Perpres JKN Dievaluasi, Hak Peserta Jangan Dikorbankan
Serikat pekerja mendesak pemerintah mengevaluasi revisi Perpres JKN demi menjaga hak peserta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mendesak pemerintah mengevaluasi rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mereka menilai tiga agenda reformasi yang digagas Kementerian Kesehatan, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pengkodean integrated Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK), berpotensi mengurangi hak pekerja dan mengancam keberlangsungan Program JKN. 

IHII menegaskan pekerja merupakan kelompok yang rutin membayar iuran JKN melalui pemotongan penghasilan setiap bulan. Karena itu, pekerja berhak mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, bermutu, serta tidak terhambat persoalan birokrasi maupun keterbatasan fasilitas.

KRIS Dinilai Bisa Picu Penumpukan Pasien

IHII menyoroti ketentuan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap pada konsep KRIS. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi kapasitas kamar rumah sakit, terlebih mayoritas rumah sakit dinilai belum siap memenuhi 12 kriteria KRIS.

Kondisi itu dikhawatirkan memicu penumpukan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Peserta JKN, termasuk pekerja, bisa terpaksa menunggu lebih lama tanpa kepastian mendapatkan ruang perawatan.

"Kaum pekerja/buruh tidak pernah menunggak iuran. Kami membayar jaminan kesehatan ini dari keringat kami sendiri," tegas IHII dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Menurut mereka, tidak seharusnya kebijakan JKN justru menyulitkan peserta mendapatkan kamar, mengganggu operasional rumah sakit, atau menggoyahkan dana jaminan kesehatan yang dihimpun dari masyarakat.

iDRG Dikhawatirkan Ganggu Keuangan JKN

IHII juga meminta pemerintah menunda penerapan iDRG. Perubahan sistem pengkodean diagnosis dan tarif dari INA-CBGs ke iDRG tanpa masa transisi yang matang dinilai berisiko mengganggu stabilitas keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Ketidakpastian tarif dan potensi meningkatnya beban anggaran dikhawatirkan berdampak pada kelancaran pembayaran klaim kepada rumah sakit maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Jika arus kas fasilitas kesehatan terganggu, pekerja dan masyarakat disebut akan menjadi pihak yang paling terdampak melalui penurunan kualitas layanan hingga potensi kelangkaan obat dan fasilitas.

SRBK Berisiko Bebani Faskes

Untuk SRBK, IHII menilai konsep yang menitikberatkan penggunaan alat kesehatan baru berbiaya mahal dapat menambah tekanan finansial rumah sakit.

Beban investasi tersebut dikhawatirkan mendorong fasilitas kesehatan mengejar klaim yang tidak sesuai prosedur atau melakukan fraud demi menutup biaya operasional.

IHII menilai kebijakan rujukan seharusnya tetap berorientasi pada kebutuhan medis dan keselamatan pasien, bukan memaksakan penggunaan alat kesehatan mahal.

Atas dasar itu, IHII menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menghentikan dan mengevaluasi penerapan KRIS sampai seluruh fasilitas kesehatan benar-benar siap, tanpa mengurangi ketersediaan tempat tidur bagi peserta JKN.

Kedua, menunda penerapan iDRG dan memastikan perubahan sistem pengkodean tidak mengganggu arus kas rumah sakit maupun ketahanan DJS Kesehatan.

Ketiga, mengevaluasi konsep SRBK agar sistem rujukan tetap didasarkan pada kebutuhan medis pasien dan keselamatan jiwa.

Serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal proses revisi Perpres JKN dan menggalang kekuatan hingga hak jaminan sosial pekerja/buruh serta seluruh masyarakat benar-benar terlindungi.

"Perpres JKN harus mengabdi pada keselamatan pasien dan ketahanan program, bukan pada skema eksperimental yang membebankan faskes dan merugikan buruh," tegas IHII.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Serikat Pekerja Desak Revisi Perpres JKN Dievaluasi, Hak Peserta Jangan Dikorbankan | Monitor Indonesia