Jakarta, MI - Kepala daerah tak boleh lagi merekrut ASN baru. Pemerintah akan mengawal langsung kebijakan tersebut setelah DPR dan pemerintah sepakat mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri akan turun langsung untuk memastikan kebijakan itu dipatuhi pemerintah daerah.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru," ujar Bima dalam konferensi pers hasil rapat terkait status PPPK dan ASN Guru di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip Rabu (19/8/2026).
Kesepakatan pemerintah dan DPR itu membuka jalan bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS melalui seleksi CPNS yang akan digelar pada tahun yang sama.
Bima mengatakan kebijakan tersebut menjawab dua persoalan yang selama ini disampaikan pemerintah daerah, yakni kebutuhan tambahan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai dan kepastian status bagi ASN paruh waktu.
"Jadi ada dua hal yang selalu menjadi kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN. Rapat ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas," tuturnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat masih memiliki ruang fiskal untuk menjalankan kebijakan tersebut pada 2027.
Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak akan mengganggu target defisit APBN 2027 yang dipatok sebesar 2,4% terhadap PDB dalam RAPBN 2027.
"Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita di 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya.
