BREAKINGNEWS

Menhub Ancam Bekukan Operasi Kapal yang Langgar Standar Keselamatan

Menhub Ancam Bekukan Operasi Kapal yang Langgar Standar Keselamatan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Jakarta, MI– Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan pelayaran yang terbukti melanggar ketentuan keselamatan. Sanksi paling berat bisa berupa pembekuan operasi rute hingga penghentian operasi perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Dudy usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (19/8/2026). Pemerintah kini memperketat evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan pelayaran, terutama menyangkut keselamatan penumpang.

Dudy mengatakan sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Berbagai cara atau berbagai sanksi yang bisa kita berikan, di antaranya seperti teguran kalau memang sifatnya ringan, sampai dengan pembekuan operasi rute maupun pembekuan operasi perusahaan pelayaran tersebut,” kata Dudy.

Menurut dia, setiap pelanggaran akan dievaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, persoalan tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Ini nanti kita evaluasi dengan kadar kesalahan yang dibuat. Apabila memang terjadi tindak pidana, tentunya akan kita bawa kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Kementerian Perhubungan akan melakukan audit terhadap 24 perusahaan pelayaran. Audit tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh operator mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran.

“Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap 24 perusahaan tersebut untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran,” ujar Dudy.

Dari audit itu, pemerintah akan memetakan pelanggaran berdasarkan tingkat kesalahannya, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

Dudy juga memastikan evaluasi tidak hanya menyasar perusahaan. Kinerja setiap individu di lingkungan Kementerian Perhubungan akan dievaluasi secara rutin.

“Evaluasi itu rutin kita lakukan. Evaluasi itu tentunya banyak item yang kita pertimbangkan dan performance tentunya dari setiap individu akan menjadi perhatian kami,” katanya.

Manifest Penumpang Jadi Sorotan

Dudy juga menyoroti persoalan manifest penumpang yang dinilai menjadi salah satu titik rawan dalam keselamatan pelayaran.

Menurut dia, masalah bisa muncul ketika jumlah penumpang berubah setelah kapal memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Misalnya, kapal mengajukan izin berlayar pukul 12.00 WIB, tetapi baru berangkat pukul 14.00 WIB.

Dalam rentang waktu tersebut, penumpang bisa bertambah, tetapi perubahan jumlah itu tidak selalu dilaporkan kepada otoritas pelabuhan.

“Yang seharusnya dilaporkan kemudian tidak dilaporkan karena mereka merasa sudah mendapatkan surat izin berlayar. Itu kemudian tidak dilaporkan kepada otoritas pelabuhan,” jelasnya.

Dudy menegaskan praktik tersebut harus dihentikan. Kapal tidak boleh diberangkatkan sebelum jumlah penumpang terakhir dipastikan dan dikonfirmasi kepada otoritas pelabuhan.

“Saya menyampaikan bahwa kapal belum boleh diberangkatkan apabila sampai pada saat pemberangkatan belum dikonfirmasi jumlah terakhir penumpang yang ada di kapal,” tegas Dudy.

Kementerian Perhubungan juga mendorong pemisahan antara angkutan barang dan penumpang. Kebijakan tersebut sebelumnya telah diterapkan di Ketapang setelah kecelakaan kapal Tunu Jaya.

Menurut Dudy, pemisahan dilakukan untuk menekan risiko keselamatan akibat bercampurnya kendaraan pengangkut barang dengan penumpang dalam satu kapal.

“Kita mencoba memisahkan antara angkutan barang dengan penumpang, seperti yang sudah kami lakukan di Ketapang setelah kejadian tenggelamnya Tunu Jaya,” ujarnya.

Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan secara menyeluruh karena keterbatasan jumlah kapal di sejumlah wilayah.

Di daerah tertentu, hanya kapal Ro-Ro yang tersedia sehingga penumpang dan barang masih harus diangkut secara bersamaan. Karena itu, pemerintah setidaknya akan memperketat pembatasan berat dan muatan kendaraan.

“Ini sedang kita dorong supaya bisa kita pisahkan antara kapal angkutan penumpang dan kapal angkutan Ro-Ro. Minimal kita melakukan pembatasan seperti berat maupun muatan yang dibawa oleh kendaraan-kendaraan angkutan tersebut,” kata Dudy.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Menhub Ancam Bekukan Operasi Kapal yang Langgar Standar Keselamatan | Monitor Indonesia