Jakarta, MI - Dugaan kewajiban melepas jilbab yang dialami kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Wafa Ahdina, mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo.
Ia meminta pihak Unhan memberikan penjelasan terbuka mengenai aturan yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Yanuar menilai kasus Wafa tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan di media sosial. Menurut dia, jika benar terdapat instruksi kepada kadet perempuan untuk melepas jilbab, publik perlu mengetahui apakah kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan aturan tertulis.
“Saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah, apalagi ketika harus berhadapan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang sangat kuat,” ujar Yanuar, Jumat (21/8/2026).
Ia mengatakan, informasi yang disampaikan Wafa harus ditindaklanjuti secara serius, terutama karena menyangkut institusi pendidikan negara. Klarifikasi dari Unhan dinilai penting untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Apakah ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut?” tegasnya.
Yanuar juga menyoroti kemungkinan adanya instruksi secara lisan apabila larangan tersebut ternyata tidak tercantum dalam peraturan resmi.
“Kalau tidak ada aturan tertulis tetapi ada instruksi secara verbal, tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” sambungnya.
Menurut Yanuar, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai masalah seragam atau tata tertib pendidikan. Jika dugaan larangan berjilbab benar dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas, maka persoalannya dapat menyentuh aspek hak konstitusional dan hak asasi manusia.
“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi. Praktik semacam ini semestinya tidak lagi terjadi di era sekarang,” katanya.
Ia menilai institusi pendidikan semestinya menjadi tempat pembentukan karakter dan intelektualitas yang menjunjung tinggi konstitusi serta hak asasi manusia.
“Terlebih di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya manusia-manusia terdidik yang menghormati konstitusi dan hak asasi manusia,” lanjut Yanuar.
Yanuar mengingatkan, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama Pancasila. Selain itu, kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memperoleh jaminan dalam UUD 1945, di antaranya melalui Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2).
Ia menegaskan bahwa jilbab bagi perempuan Muslim yang meyakininya bukan sekadar aksesori atau bagian dari pakaian, melainkan dapat menjadi bagian dari praktik keagamaan.
“Jilbab bagi seorang perempuan Muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya,” jelasnya.
Karena itu, Yanuar meminta setiap tata tertib di institusi pendidikan disusun dengan mempertimbangkan hak konstitusional peserta didik.
“Negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak justru berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif,” ujarnya.
Yanuar memahami bahwa pendidikan pertahanan memiliki karakter disiplin yang berbeda dengan lembaga pendidikan pada umumnya. Namun, menurutnya, karakter khusus tersebut tidak berarti institusi dapat membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi.
“Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang hak asasi manusia, Yanuar mengatakan akan menunggu penjelasan resmi dari Universitas Pertahanan RI.
“Saya menunggu penjelasan dari Unhan. Ini penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Yanuar.
Ia mengingatkan, Unhan merupakan institusi pendidikan negara yang dibangun dan dibiayai melalui APBN. Karena itu, penggunaan anggaran negara harus dibarengi dengan tanggung jawab institusi dalam menjalankan pendidikan yang menghormati hukum, konstitusi, dan HAM.
“Jangan sampai ada kesan bahwa institusi yang dibiayai oleh negara justru menerapkan kebijakan yang tidak memiliki dasar aturan tertulis dan berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Yanuar menekankan perlunya klarifikasi yang objektif dan transparan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kita membutuhkan klarifikasi yang objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Ia berharap persoalan yang melibatkan Wafa Ahdina dapat segera memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang adil. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak muncul preseden perlakuan diskriminatif terhadap siapa pun hanya karena menjalankan keyakinan agamanya.
