Jakarta, MI - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) turun tangan. Proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) akan dievaluasi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto memastikan evaluasi dilakukan secara menyeluruh.
"Ya, kita akan evaluasi semuanya," ujar Brian usai menghadiri acara resepsi Kasespri, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026) malam.
Brian mengatakan Kemdiktisaintek sudah berkoordinasi dengan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Tim juga telah dibentuk untuk mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan SNPMB, sudah dibentuk tim untuk melakukan evaluasi proses penerimaan," kata dia.
Evaluasi ini dilakukan setelah KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Sodiq terjerat OTT KPK di Banyumas, Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2026).
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto juga menjadi tersangka. Ia disebut menerima Rp1,12 miliar dari ‘pengepul’ calon mahasiswa baru.
Dalam perkara tersebut, Sodiq memberikan kewenangan kepada Eko untuk menyetujui calon mahasiswa baru periode 2025-2026.
Dugaan pemerasan itu juga tidak hanya menyasar calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menyebut calon mahasiswa dari program studi lain turut menjadi sasaran.
