Serang, MI– Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis cairan sintetis (spray) yang beroperasi lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NS (31) di sebuah rumah indekos di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta menyita barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui perusahaan jasa ekspedisi dari Kabupaten Bogor menuju Kabupaten Serang, Banten. Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak dan menangkap NS tanpa perlawanan di kamar indekosnya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai bandar sekaligus bagian dari jaringan peredaran narkotika sintetis yang memasok barang ke berbagai daerah.
Polisi mengungkap, tersangka menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan media sosial dan berbagai platform daring untuk menawarkan serta memasarkan narkotika kepada para pembeli.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 80 botol kecil dan 81 botol besar berisi cairan sintetis siap edar. Selain itu, polisi juga menyita 28 bungkus bibit narkotika sintetis dengan berat bruto sekitar 280 gram yang diduga akan diolah menjadi cairan sintetis sebelum dipasarkan.
Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba Polres Serang, Iptu Gilang Erlangga, mengatakan pengungkapan tersebut berhasil menggagalkan peredaran narkotika sintetis bernilai miliaran rupiah yang berpotensi merusak masyarakat.
"Tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika cairan sintetis lintas provinsi. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari puluhan botol cairan sintetis siap edar serta 280 gram bibit sintetis yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar," ujar Iptu Gilang Erlangga.
Menurut penyidik, satu botol kecil cairan sintetis dijual sekitar Rp1,5 juta, sedangkan botol ukuran besar dipasarkan hingga Rp3 juta. Sementara itu, satu bungkus bibit narkotika sintetis memiliki nilai jual sekitar Rp20 juta.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang memasok bahan baku maupun jalur distribusi narkotika sintetis ke berbagai wilayah.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 15 tahun.**
