BREAKINGNEWS

Teknisi HP Bobol Situs Dinsos Jateng, Curi 1,2 Juta Data NIK-KK untuk Registrasi Kartu SIM

Teknisi HP Bobol Situs Dinsos Jateng, Curi 1,2 Juta Data NIK-KK untuk Registrasi Kartu SIM
Teknisi HP Bobol Situs Dinsos Jateng, Curi 1,2 Juta Data NIK-KK untuk Registrasi Kartu SIM

Serang, MI– Seorang teknisi telepon seluler berinisial RN didakwa membobol sistem milik Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah dan mencuri sebanyak 1.239.573 data kependudukan yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Data ilegal tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengaktifkan kartu SIM prabayar demi meraup keuntungan hingga Rp180 juta.

Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, disebut menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Keuntungan yang diperoleh terdakwa atas kegiatan tersebut sebesar Rp180 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," demikian bunyi surat dakwaan jaksa.

Aksi peretasan dilakukan sejak April 2025 dengan memanfaatkan celah keamanan pada situs resmi Dinsos Jawa Tengah yang belum diperbarui. Terdakwa menggunakan berbagai teknik, mulai dari inspect element pada peramban, pembuatan kode URL, hingga mengekstraksi dan memindahkan data ke basis data MySQL.

Dari proses tersebut, terdakwa berhasil menguasai jutaan data penerima bantuan sosial yang berisi identitas lengkap, di antaranya ID DTKS, nama, NIK, tanggal lahir, data Kartu Keluarga, status penerima bantuan, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, PBI, serta data kependudukan lainnya.

Berbekal data curian tersebut, RN kemudian mengembangkan aplikasi registrasi otomatis bernama JasReg yang dapat dijalankan pada perangkat Android maupun Windows. Dalam pengembangannya, terdakwa mengaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) Google untuk membantu proses pemrograman.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga diduga membobol sistem REST API milik salah satu operator seluler agar aplikasi yang dibuatnya dapat melakukan registrasi kartu SIM secara otomatis menggunakan data kependudukan hasil curian.

Aplikasi JasReg kemudian diunggah ke platform GitHub melalui akun NugNug99/JasReg dan ditawarkan kepada pelanggan. Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna diwajibkan menyetor saldo mulai dari Rp25.000 hingga Rp300.000 melalui pembayaran QRIS, kemudian memasukkan nomor kartu perdana beserta kode PUK agar proses registrasi berjalan otomatis.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Teknisi HP Bobol Situs Dinsos Jateng, Curi 1,2 Juta Data NIK | Monitor Indonesia