Lombok Barat, MI– Sengketa lahan antara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memasuki babak baru. STIE AMM resmi menggugat Pemkab Lombok Barat ke Pengadilan Negeri Mataram dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 6,7 miliar.
Gugatan yang terdaftar sejak 8 Juni 2026 itu muncul setelah kampus tersebut mengaku mengalami kerugian akibat upaya pemerintah daerah mengambil kembali aset yang selama ini digunakan STIE AMM. Kampus menilai polemik tersebut berdampak langsung terhadap penurunan minat dan jumlah mahasiswa baru.
Tak hanya meminta kompensasi miliaran rupiah, STIE AMM juga mengajukan tuntutan alternatif. Jika Pemkab Lombok Barat tidak mampu membayar ganti rugi yang diminta, kampus tersebut meminta agar aset pemerintah daerah seluas 1.800 meter persegi di kawasan Jalan Pendidikan, Kota Mataram, diserahkan menjadi milik STIE AMM.
Kuasa hukum Pemkab Lombok Barat, Lalu Anton Heriawam, membenarkan adanya tuntutan tersebut. Menurutnya, seluruh dalil kerugian yang diajukan penggugat nantinya harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Perseteruan kedua pihak sebelumnya juga berkaitan dengan nilai sewa lahan. STIE AMM keberatan terhadap hasil appraisal yang menetapkan tarif sewa sebesar Rp 241 juta per tahun. Kampus meminta nilai tersebut diturunkan menjadi hanya Rp 50 juta per tahun.
Namun Pemkab Lombok Barat menolak permintaan itu. Pemerintah daerah menilai angka yang diajukan kampus tidak sesuai dengan nilai pasar dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila disetujui.
Menurut Anton, tarif appraisal yang berlaku telah mempertimbangkan kondisi dan nilai ekonomi kawasan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak bisa menetapkan tarif sewa di bawah hasil penilaian resmi karena berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain menggugat secara perdata, STIE AMM juga meminta Pemkab Lombok Barat mencabut laporan yang telah disampaikan ke Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB. Namun pemerintah daerah menegaskan laporan tersebut lahir dari temuan lembaga pengawas negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga proses hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa aset daerah, tetapi juga berpotensi menentukan masa depan pemanfaatan lahan strategis yang selama ini digunakan sebagai lokasi kampus.**

