Bima, MI– Seorang bayi laki-laki berusia dua hari asal Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Bima. Keluarga korban menduga keterlambatan memperoleh obat akibat persoalan administrasi BPJS Kesehatan turut memperburuk kondisi bayi yang saat itu berada dalam keadaan kritis.
Peristiwa ini memicu sorotan terhadap pelayanan kesehatan bagi pasien gawat darurat, terutama bayi yang membutuhkan penanganan cepat tanpa terhambat proses administrasi.
Menurut keterangan keluarga, bayi tersebut merupakan putra pasangan Arif Rahman (28) dan Fitriani (20). Bayi itu lahir di Puskesmas Monta, namun sesaat setelah dilahirkan kondisinya dinilai kritis sehingga harus segera dirujuk ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
"Lahir di Puskesmas Monta tapi kondisinya kritis sehingga dirujuk ke RSUD Bima," kata perwakilan keluarga, Ahyar, Sabtu (20/6/2026).
Setibanya di rumah sakit, bayi tersebut sempat mendapatkan penanganan medis. Namun keluarga mengaku menghadapi kendala saat diminta menebus obat yang dibutuhkan pasien.
Menurut Ahyar, pihak keluarga diberitahu bahwa bayi tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga proses penebusan obat tidak dapat langsung dilakukan.
"Karena belum terdaftar BPJS, penebusan obat dipersulit oleh petugas Apotik RSUD Bima. Padahal kondisi bayi saat itu sangat urgent dan membutuhkan obat," ujarnya.
Keluarga mengaku telah berupaya mencari jalan keluar agar obat tetap bisa diperoleh. Mereka bahkan menawarkan pembayaran secara mandiri dengan memberikan jaminan identitas sambil menunggu kiriman uang dari kampung.
"Kita beri jaminan sembari menunggu kiriman uang dari kampung untuk menebus obat yang dibutuhkan tanpa BPJS," kata Ahyar.
Namun menurut keluarga, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons sesuai harapan. Mereka justru diarahkan untuk terlebih dahulu mengurus pengalihan kepesertaan BPJS dari sang ibu kepada bayi yang sedang dirawat.
"Kami diarahkan untuk mengalihkan BPJS ibunya ke bayi dulu baru obat bisa ditebus," ungkapnya.
Di tengah proses administrasi tersebut, kondisi bayi terus memburuk. Tak lama kemudian, tim medis menyatakan bayi tersebut meninggal dunia pada Jumat (19/6/2026) sore.
Jenazah bayi kemudian dibawa pulang ke Desa Tolouwi menggunakan ambulans untuk dimakamkan oleh keluarga.
"Kejadian ini sangat kami sayangkan. Kami mengecam keras tindakan pihak RSUD Bima," tegas Ahyar.
Hingga berita ini ditulis, pihak RSUD Bima belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keluarga korban mengenai dugaan hambatan administrasi dalam proses penebusan obat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai implementasi pelayanan kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat. Banyak pihak menilai bahwa dalam situasi yang menyangkut keselamatan nyawa, terutama bayi baru lahir, aspek medis seharusnya menjadi prioritas utama, sementara persoalan administrasi dapat diselesaikan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak keluarga kini berharap ada penjelasan terbuka dari rumah sakit terkait prosedur yang dijalankan sebelum bayi tersebut meninggal dunia, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi pada pasien lain yang membutuhkan pertolongan cepat.**

