Pria di Tulungagung Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan, Kini Ditangkap Polisi
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
7 Januari 2023 11:14 WIB
![Pria di Tulungagung Aniaya Calon Istri Jelang Pernikahan, Kini Ditangkap Polisi](https://monitorindonesia.com/2022/04/Ilustrasi-borgol.jpeg)
Jakarta, MI - Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial WMN (28) lantaran menganiaya calon istrinya AS (21), menjelang pernikahan mereka.
"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, Sabtu (7/1).
Puji mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur.
Saat itu, AS menemui WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka. Namun, sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat.
Karena itu, AS pun marah dan bertanya ke WMN, apakah dia barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS yang tidak percaya kemudian meminta calon suaminya itu membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat.
Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Puji mengatakan, WMN yang jengkel, lalu memukuli calon istrinya itu di beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai. Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," ujarnya.
Usai mendapatkan perawatan medis, AS kemudian didampingi keluarga membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan. Setelah membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh.
Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Rejotangan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Tragis! Warga Jakpus jadi Korban Penganiayaan Usai Cegah Tawuran Ilustrasi - Penganiayaan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-ilustrasi-penganiayaan.webp)
Tragis! Warga Jakpus jadi Korban Penganiayaan Usai Cegah Tawuran
14 Juli 2024 13:42 WIB
Nusantara
![Sampaikan Tahapan Pilkada, KPU Tulungagung: Media Punya Peran Penting Komisioner KPU Tulungagung, foto bersama dengan seluruh insan media. (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisioner-kpu-tulungagung-foto-bersama-dengan-seluruh-insan-media-foto-dok-mijk.webp)
Sampaikan Tahapan Pilkada, KPU Tulungagung: Media Punya Peran Penting
5 Juli 2024 01:02 WIB
Nusantara
![Hearing bersama IKA Unair, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung: Untuk Pulihkan Kawasan Hutan Rapat Hearing DPRD Tulungagung bersama IKA Unair Surabaya dan warga desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rapat-hearing-dprd-tulungagung-bersama-ika-unair-surabaya-dan-warga-desa-tenggarejo-kecamatan-tanggunggunung.webp)
Hearing bersama IKA Unair, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung: Untuk Pulihkan Kawasan Hutan
4 Juli 2024 22:53 WIB