BEM STIE Mulia Pratama Kembali Demo Kejari Kota Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2023 01:12 WIB
Bekasi, MI - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mulia Pratama Bekasi, Jln. Djoyomartono, Kecamatan Bekasi Timur, kembali menggelar aksi demo ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jumat (13/1). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut aksi tanggal 16 Desember 2022 tahun lalu. Pendemo kembali turun kejalan karena menurut mereka, tuntutan terdahulu belum dilaksanakan Kejari Kota Bekasi. BEM STIE Mulia Pratama Bekasi mendesak agar Kejaksaan Negeri segera mengusut dan menjebloskan orang-orang yang terlibat dan terbukti melakukan korupsi dalam 7 proyek menggunakan APBD tahun anggaran 2021 dan 2022, yakni: Proyek pembangunan Alun Alun Wisma Asri Teluk Pusing, Pembangunan SDN Ciketing Udik II Kota Bekasi. Kemudian, dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan bangunan gedung tempat pendidikan SMPN Kec. Bekasi Utara, Korupsi pada proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri Kls-IA Kota Bekasi, Korupsi pembangunan Alun Alun di Jln. Veteran, Kec. Bekasi Selatan, Korupsi belanja modal Jln. Irigasi dan Jaringan, dan dugaan Korupsi pada pembangunan Gedung Teknis. Tujuh kegiatan tersebut menurut BEM STIE Mulia Pratama periode 2022-2023 tersebut merupakan sebahagian diantara sekian banyak dugaan korupsi di Kota Bekasi. Prilaku Korup oknum-oknum ASN Kota Bekasi ini telah merusak sendi sendi perekonomian, kehidupan sosial, dan politik ditengah masyarakat Kota Bekasi secara khusus, NKRI secara umum. Padahal menurut mereka/pengunjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Bekasi, sesuai UU Nomor:31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 disebut "Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korvorasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanadengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp 20 juta. Namun menurut pengunjuk rasa dalam orasinya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak sama sekali menjalankan fungsinya mendorong program pemerintah pusat tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi. Maka jika tuntutan tersebut menurut BEM STIE Mulia Pratama tidak segera atau 3x24 jam tidak ditindak lanjuti Kejari Kota Bekasi, maka mereka akan melapor ke Komisi Kejaksaan RI. Pengunjuk rasa juga mendesak Plt Walikota Bekasi untuk menindak para pelaku korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Aksi yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut akhirnya membubarkan diri tanpa diterima Pejabat Kejari Kota Bekasi yang menurut Info dari Kejari, Kepala Kejaksaan tersebut, Kasi Intel, Kasi Pidsus sedang Dinas ke Kejaksaan Tinggi Bandung Jawa Barat. (M. Arutonang) #BEM STIE Mulia Pratama