Nilai Ganti Untung Pengadaan Lahan KIC Baru Sudah Sesuai, Bagi yang Menolak Dipersilankan Menggugat ke Pengadilan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Januari 2023 23:34 WIB
Cilacap, MI - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Cilacap M Wijaya mengatakan, pengadaan tanah untuk pengembangan Kawasan Industri Cilacap (KIC), sudah sesuai. Hal itu diungkapkan Wijaya ketika memberikan keterangan pada Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian di Gedung IPHI, Jalan Tentara Pelajar Cilacap, Jum'at (13/1). Panitia pengadaan tanah pengembangan Kawasan Industri Cilacap menggelar Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian dengan melibatkan masyarakat terdampak dari Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan dan Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Karena pengadan tanah untuk kepentingan umum, masyarakat diminta dapat menyikapi dengan baik dan mendukung program tersebut. "Ini pengadaan tanah kategori untuk kepentingan umum. Mulai dari perencanaan, dokumen, kesiapan, penlok Gubernur kemudian penunjukan kanwil BPN kepada pelaksana sini, appraisal, dan semua tahapan sudah dilakukan dengan betul," ujar Wijaya. Menurutnya, pengadaan tanah pengembangan KIC ini bukan sebagai bentuk ganti kerugian, namun ganti untung karena tim yang menangani ini sudah profesional. Karena nilai taksiran yang berbeda pada setiap objeknya, sehingga dimungkinkan ada yang tidak cocok dengan nilai taksiran dari appraisal. "Kalau menurut kita ini bukan ganti rugi tapi ganti untung. Mungkin secara umum masyarakat mau, kemudian kalau ada masyarakat yang belum cocok dengan harganya, karena yang menentukan harganya bukan Pemkab, bukan BPN, tapi Appraisal yang independen. Kalau proses administrasi Appraisal jelas lengkap, pengalaman juga bagus karena beberapa kali melakukan Appraisal di jalan tol," ujar Wijaya. Ia berharap, masyarakat terdampak dapat menyikapi dengan baik. Pasalnya, proyek pengembangan Kawasan Industri Cilacap untuk pembangunan Cilacap Industrial Park juga sebagai program kepentingan umum, dan nantinya akan berdampak positif bagi lingkungan sekitar terutama dalam peningkatan perekonomian. "Harapannya warga bisa menyikapi dengan baik, apalagi ini ganti untung dan program pemerintah. Kalau ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, nantinya akan digunakan untuk kawasan industri, sehingga multiplier effect-nya akan luar biasa," jelasnya. Musyarawah bentuk ganti kerugian ini dibagi menjadi dua sesi, sebab warga pemilik tanah yang diundang sekitar 500 orang dari dua desa/kelurahan. Namun dari hasil penyerahan tim Appraisal, ada sejumlah warga yang keberatan dengan nilai taksiran ganti ruginya. "Ini di luar ekspektasi. Karena penilaian Appraisal harganya jauh sekali, sementara harga yang saya terima ini harga pasaran orang beli saat ini, yakni Rp 1,7 juta per ubin. Padahal ekspektasinya Rp 5 juta, jadi saya menolak, dan melanjutkan sanggahan ini ke pengadilan," tandas warga Kelurahan Mertasinga, Kusno. Dalam musyawarah bentuk ganti kerugian, warga yang setuju akan langsung dibuatkan rekening Bank Jateng, kemudian warga yang tidak setuju bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cilacap. Proses musyawarah berjalan dengan lancar dan tertib serta sebagian besar masyarakat sudah menyetujui nilai hasil dari penilaian KJPP Andi Tiffani & Rekan yang diberikan kepada masyarakat per by name dan sebagian besar sudah setuju. Kemudian untuk masyarakat yang sudah setuju ini, setelah menandatangani berita acara kesepakatan penetapan bentuk ganti kerugian untuk membuka rekening di Bank Jateng yang merupakan bank yang ditunjuk KIC untuk mentransfer nilai ganti kerugian. Untuk pembayaran transfer ganti kerugian ini akan dilaksanakan tanggal 18 Januari 2023. "Kami berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat," kata Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah KIC, Heri Supriyoko. Juga, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan pembangunan KIC yang baru ini untuk pembangunan Kabupaten Cilacap yang lebih maju. Untuk sesi pagi ada 159 masyarakat Kelurahan Mertasinga, 150 pemilik tanah dan 9 penggarap. Yang belum setuju, kata Heri Supriyoko ada 32 orang dan yang belum dipanggil 30-an orang. "Keseluruhan 530 orang. Di Kelurahan Mertasinga 159, Desa Menganti 371. Untuk yang tidak setuju, sesuai peraturan dberi tenggat waktu maksimal 14 hari untuk mengajukan (gugatan) ke Pengadilan Negeri," imbuhnya. Tapi dalam 14 hari ini juga masih bisa melakukan konfirmasi setuju di panitia pengadaan tanah. Sesuai aturan juga, kata Heri meski hari ini tidak tanda tangan di berita acara persetujuan penetapan bentuk ganti kerugian, apabila dalam 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan berarti dianggap sudah setuju. Heri juga menjelaskan, nilai kesepakatan tertinggi Rp 2,8 miliar. Per ubin terendah Rp 2,2 juta dan tertinggi Rp 20 juta. Sementara Ardianto dari KIC mengatakan acara berjalan dengan lancar dan tertib. "Untuk masyarakat Mertasinga yang belum setuju yaitu 32 orang (80% setuju)," ucapnya. (MI/Estanto)

Topik:

Lahan KIC
Berita Terkait