Pemkab Blitar Keluarkan SE Larang Gunakan 'Sound System' dan Kendaraan Bermotor, Saat Ronda Sahur Keliling

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Maret 2023 21:03 WIB
Blitar, MI - Tradisi Ronda Keliling yang biasa dilakukan sejak malam pertama Ramadhan, warga Blitar menggelar ronda dengan heboh. Mereka memasang sound system berkapasitas besar di kendaraan roda empat. Biasanya, mereka mulai berkeliling sejak pukul 24.00 WIB, musik dangdut koplo atau remix akan menggetarkan rumah sepanjang jalan yang dilewati. Namun pada Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, melarang penggunaan sound system untuk ronda keliling, juga mengatur jam pelaksanaannya. Dikarenakan banyak dikeluhkan warga, suara musik yang terlalu keras dinilai mengganggu warga yang masih istirahat. Karena kebiasaan warga baru memulai sahur sekitar pukul 03.00 WIB. Selain itu, getaran musik mengagetkan balita dan manula yang sedang tidur. Hal ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Bupati Blitar nomor 400/409.1.3/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah, Bupati Blitar menetapkan beberapa aturan terkait dua kegiatan masyakarat muslim. Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar menetapkan beberapa aturan terkait dua kegiatan masyakarat muslim tersebut. Diantaranya dalam poin D: Kegiatan masyarakat diatur dua hal. Pertama, dilarang ronda menggunakan sound system yang besar dan kendaraan bermotor. Ronda hanya diizinkan menggunakan peralatan sederhana seperti kentongan. "Kami sudah membicarakan semua hal ini dengan berbagai pihak. Sehingga aturan itu memang berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk kebaikan bersama juga," kata Wabup Blitar, Rahmat Santoso, Jumat (24/3/2023). Sedangkan untuk menegakkan aturan tersebut, lanjut politisi PAN itu, Pemkab Blitar berkoordinasi dengan pihak berwajib soal penertiban dan penindakan bagi siapapun yang melanggarnya. Hal ini juga dibenarkan Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiono saat mendampingi Kasat Sabhara dalam acara 'Polisi Ceramah Kamtibmas', di Masjid Samsudin Kohar, kecamatan Talun, Jum'at (24/3/2023). "Betul, sebelumnya diawali rapat-tapat toga tomas dalam cipta harkamtibmas. Kalau ada yang melakukan pelanggaran akan ada penertiban. Termasuk Polres Blitar program patroli sahur," ujarnya. Iptu Udiyono menambahkan, warga juga dihimbau untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dalam bulan suci Ramadhan dan tidak menggunakan petasan/mercon. "Mari bersama - sama untuk menjaga Harkamtibmas selama Ramadhan di wilyah Hukum Polres Blitar", pungkasnya. (JK) #Pemkab Blitar

Topik:

pemkab blitar